<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blog Mapresiden</title>
	<atom:link href="http://mapresiden.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mapresiden.wordpress.com</link>
	<description>“….. dan mengabdi Tuhan, dan mengabdi bangsa dan negara…. Indonesia!”</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2008 13:56:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='mapresiden.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/34815e3b0da313225d0cb0d15ff4cd6a?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blog Mapresiden</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Australian University Exhibition 2009</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/australian-university-exhibition-2009/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/australian-university-exhibition-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 13:56:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=87</guid>
		<description><![CDATA[Barangkali ada yang butuh nih :
Dear friends,
If you are interested to study in Australia and free registration, please come to AUSTRALIAN UNIVERSITY EXHIBITION 2009 which will be held in:
MALANG
Tuesday, 6 January 2009
13.30 – 18.30
Madjapahit room, Hotel Santika Malang
SURABAYA
Wednesday, 7 January 2009
13.30 – 18.30
Balai Adika, Madjapahit Hotel
MANADO
Friday, 9 January 2009
13.30 – 18.30
Bunaken room, Quality Hotel
JAKARTA
Sunday, 11 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=87&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Barangkali ada yang butuh nih :</p>
<p>Dear friends,</p>
<p>If you are interested to study in Australia and free registration, please come to AUSTRALIAN UNIVERSITY EXHIBITION 2009 which will be held in:</p>
<p>MALANG<br />
Tuesday, 6 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Madjapahit room, Hotel Santika Malang</p>
<p>SURABAYA<br />
Wednesday, 7 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Balai Adika, Madjapahit Hotel</p>
<p>MANADO<br />
Friday, 9 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Bunaken room, Quality Hotel</p>
<p>JAKARTA<br />
Sunday, 11 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Tenun room, Four Seasons Hotel</p>
<p>BANDUNG<br />
Monday, 12 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Ballroom, Hyatt Regency Bandung</p>
<p>SEMARANG<br />
Wednesday, 14 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Borobudur Hall, Hotel Graha Santika</p>
<p>YOGYAKARTA<br />
Thursday, 15 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Yogyakarta Ballroom, Hotel Santika Yogyakarta</p>
<p>MEDAN<br />
Saturday, 17 January 2009<br />
13.30 – 18.30<br />
Jupiter room, Grand Angkasa International Hotel</p>
<p>Don’ t forget to bring your copy certificate and transcript for free registration at the Australian universities you wish. It’s all free of charge. There also will be presentations about study in Australia, student visa, IELTS, and IELTS simulation. For further information, please klik <a href="http://www.idp.com">www.idp.com</a></p>
<p>Best wishes,<br />
Jati</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/87/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=87&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/australian-university-exhibition-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Telekomunikasi Seluler dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (2)</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/telekomunikasi-seluler-dan-pertumbuhan-ekonomi-daerah-2/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/telekomunikasi-seluler-dan-pertumbuhan-ekonomi-daerah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 13:52:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Pasar Seluler dan Perekonomian Global 
Apakah terdapat hubungan antara penggunaan telepon seluler terhadap kemajuan perekonomian sebuah negara? Berdasarkan data dari human development report, kita dapat menganalisis bahwa terdapat hubungan antara penetrasi telekomunikasi dengan kemajuan sumber daya manusia.
Negara-negara maju cenderung memiliki penetrasi yang tinggi pada sambungan telepon (telephone mainlines), pelanggan telepon seluler (cellular subscribers) dan pengguna [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=83&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Pasar Seluler dan Perekonomian Global </strong><br />
Apakah terdapat hubungan antara penggunaan telepon seluler terhadap kemajuan perekonomian sebuah negara? Berdasarkan data dari <em>human development report</em>, kita dapat menganalisis bahwa terdapat hubungan antara penetrasi telekomunikasi dengan kemajuan sumber daya manusia.<br />
Negara-negara maju cenderung memiliki penetrasi yang tinggi pada sambungan telepon (<em>telephone mainlines</em>), pelanggan telepon seluler (<em>cellular subscribers</em>) dan pengguna internet (<em>internet user</em>). Sebaliknya, negara berkembang cenderung memiliki penetrasi yang lebih rendah.<br />
<img class="alignnone size-full wp-image-84" title="seluler-ekonomi" src="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/12/seluler-ekonomi.jpg?w=500&#038;h=350" alt="seluler-ekonomi" width="500" height="350" />Sebagai contoh, berdasarkan data yang dikeluarkan United Nation Development Programme (UNDP), negara berkembang memiliki jumlah sambungan telepon 21 per 1.000 orang (atau 2,1 persen) pada tahun 1990 dan 132 per 1.000 orang (atau 13,2 persen) pada tahun 2005. Bandingkan dengan kategori negara maju (yang sering disebut sebagai <em>Organization for Economic and Co-Operation Development</em>) yang memiliki sambungan telepon 390 per 1.000 orang (atau 39 persen) pada tahun 1990 dan 441 per 1.000 orang (atau 44,1 persen) pada tahun 2005. Demikian pula negara maju yang memiliki pendapatan perkapita tinggi, dimana mereka memiliki sambungan telepon 462 per 1.000 orang (atau 46,2 persen).<br />
Pada tahun 2005, negara berkembang memiliki penetrasi telepon seluler sebesar 229 per 1.000 orang (atau 22,9 persen). Bandingkan dengan negara maju (OECD) yang memiliki penetrasi telepon seluler sebesar 785 per 1.000 orang (atau 78,5 persen). Sedangkan negara OECD berpendapatan tinggi memiliki penetrasi telepon seluler sebesar 828 per 1.000 orang (atau 82,8 persen).<br />
Pada tahun 2005, negara berkembang memiliki penetrasi internet sebesar 86 per 1.000 orang (atau 8,6 persen). Bandingkan dengan negara maju (OECD) dengan penetrasi internet sebesar 445 per 1.000 orang (atau 44,5 persen) dan negara maju berpendapatan tinggi dengan penetrasi internet sebesar 524 per 1.000 orang (atau 52,4 persen).<br />
Apa yang membedakan antara negara maju dengan negara berkembang? Negara berkembang cenderung memiliki kesejahteraan lebih rendah dibandingkan dengan negara maju. Kesejahteraan dapat dilihat pada indicator <em>gross domestic bruto</em> per kapita (GDP per kapita). Negara maju cenderung memiliki GDP per kapita lebih tinggi dibandingkan dengan negara berkembang. Berdasarkan data, negara berkembang memiliki GDP per kapita sebesar US $ 5,282 dan negara maju memiliki GDP per kapita sebesar US $ 9,527.<br />
Negara dengan pendapatan tinggi (<em>high income</em>) cenderung memiliki penetrasi lebih tinggi pada sambungan telepon, pengguna telepon selular dan pengguna internet. Sebaliknya, negara dengan pendapatan rendah (<em>low income</em>) cenderung memiliki penetrasi lebih rendah pada sambungan telepon, pengguna telepon selular dan pengguna internet. Hal ini nampak dari perbandingan pada sambungan telepon per 1.000 orang pada tahun 2005, yaitu 500 (pendapatan tinggi), 211 (pendapatan menengah) dan 37 (pendapatan rendah). Sementara itu, perbandingan pengguna selular per 1.000 orang pada tahun 2005 adalah 831 (pendapatan tinggi), 379 (pendapatan menengah) dan 77 (pendapatan rendah). Perbandingan pengguna internet per 1.000 orang pada tahun 2005 adalah 525 (pendapatan tinggi), 115 (pendapatan menengah) dan 45 (pendapatan rendah).</p>
<p><strong>Telekomunikasi Seluler dan Perekonomian Daerah</strong><br />
Berdasarkan analisis diatas, terdapat hubungan antara penetrasi telekomunikasi seluler dengan perekonomian. Semakin tinggi penetrasi telekomunikasi seluler, maka semakin besar peluang aktivitas ekonomi. Penetrasi telekomunikasi seluler yang tinggi akan mempermudah berbagai aktivitas manusia, mulai dari aktivitas pemerintahan, bisnis, organisasi, industri, universitas dan sebagainya.<br />
Sebaliknya, semakin rendah penetrasi telekomunikasi seluler maka akan berpengaruh pada semakin rendahnya aktivitas perekonomian. Sebagai contoh, negara berkembang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dibandingkan dengan negara maju (ditunjukkan dengan nilai GDP per kapita yang kecil).<br />
Bagaimana dengan Indonesia? Apakah perbedaan penetrasi telekomunikasi seluler diberbagai daerah mempengaruhi kemajuan perekonomian ? Tentu saja kita dapat membenarkan pendapat tersebut. Telekomunikasi seluler termasuk infrastruktur yang menunjang aktivitas manusia, termasuk aktivitas ekonomi.<br />
Lantas, apa yang menarik bagi Indonesia? Kita harus mampu mengadopsi kemajuan dari pengaruh telekomunikasi seluler terhadap kemajuan perekonomian. Semestinya kemajuan telekomunikasi tidak hanya dinikmati kalangan penduduk yang tinggal di pulau Jawa. Kemajuan telekomunikasi harus dinikmati seluruh penduduk di Indonesia. Semakin maju penggunaan telekomunikasi seluler diberbagai daerah, maka akan tercipta pusat-pusat perekonomian di daerah.<br />
Mari kita membangun jaringan telekomunikasi seluler ke berbagai pelosok tanah air. Seringkali saya sendiri ketika berkunjung ke tanah kelahiran sulit mendapat sinyal dari operator. Padahal daerah itu masih termasuk di pulau Jawa. Belum lagi jika berpikir daerah di luar pulau Jawa. Saya membayangkan bahwa seluruh daerah di Indonesia dilengkapi dengan seluruh jaringan telekomunikasi yang mendukung aktivitas masyarakat. Namun kapan mimpi itu akan terwujud? Semoga segera terwujud!</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/83/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=83&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/telekomunikasi-seluler-dan-pertumbuhan-ekonomi-daerah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/12/seluler-ekonomi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">seluler-ekonomi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Telekomunikasi Seluler dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (1)</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/telekomunikasi-seluler-dan-pertumbuhan-ekonomi-daerah-1/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/telekomunikasi-seluler-dan-pertumbuhan-ekonomi-daerah-1/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 13:45:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[Memasuki abad ke-21, terjadi perkembangan telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesia. Pesatnya perkembangan tersebut terutama didukung oleh perkembangan telekomunikasi seluler di Indonesia. Perkembangan telekomunikasi di Indonesia adalah sebuah transformasi penggunaan teknologi telekomunikasi di kalangan masyarakat.
Perkembangan telekomunikasi seluler tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi komunikasi, perubahan regulasi dan budaya masyarakat. Tentu kita masih ingat ketika pertamakali [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=78&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Memasuki abad ke-21, terjadi perkembangan telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesia. Pesatnya perkembangan tersebut terutama didukung oleh perkembangan telekomunikasi seluler di Indonesia. Perkembangan telekomunikasi di Indonesia adalah sebuah transformasi penggunaan teknologi telekomunikasi di kalangan masyarakat.<br />
Perkembangan telekomunikasi seluler tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi komunikasi, perubahan regulasi dan budaya masyarakat. Tentu kita masih ingat ketika pertamakali handphone menjadi konsumsi masyarakat Indonesia pada era tahun 1990an. Saat itu handphone hanya menjadi konsumsi kalangan atas. Untuk memiliki sebuah nomer, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari surat keterangan penghasilan, kartu keluarga hingga kartu identitas. Mereka rela antri untuk mendapatkan sebuah nomer. Pada saat itu sebuah nomer <em>handphone </em>masih menjadi barang mewah.<br />
Melewati tahun 2000, harga kartu perdana menurun. Namun kisaran harga yang ditawarkan masih mahal untuk kalangan menengah kebawah. Harga yang ditawarkan masih diatas Rp 500.000 untuk mendapatkan sebuah nomer perdana. Pada saat itu masih terdapat beberapa pemain industri telekomunikasi seluler.<br />
Saat ini kita sudah dapat menikmati era bisnis telekomunikasi seluler dengan banyak pemain. Bahkan pemain baru tertarik untuk mencicipi gurihnya bisnis telekomunikasi seluler di Indonesia. Siapa saja pemain industri ini? Sebut saja Indosat, Telkom, Telkomsel, Hutchinson, Bakrie Telekom, Smart Telekom, XL dan Axis.Mereka ikut bersaing dalam pasar GSM dan CDMA.</p>
<p><strong>Internet dan Telepon Selular</strong><br />
Lantas, seberapa besar tingkat penggunaan telekomunikasi di Indonesia ? Bagaimana jika dibandingkan dengan negara tetangga?</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-80" title="internet-usage-in-asia" src="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/12/internet-usage-in-asia.jpg?w=500&#038;h=217" alt="internet-usage-in-asia" width="500" height="217" /><br />
Benua Asia sebagai benua dengan jumlah penduduk terbesar justru memiliki jumlah pengguna internet yang kalah banyak dengan di luar Asia. Jumlah penduduk Asia adalah sekitar 3,78 milyar jiwa (56,6 persen). Sisanya sebanyak 2,89 milyar jiwa (43,3 persen) tersebar di luar Asia, seperti Amerika, Eropa, Australia dan Afrika. Namun jumlah pengguna internet di Asia masih berkisar pada angka 578 juta jiwa atau 15,3 persen dari seluruh penduduk Asia. Bandingkan dengan luar Asia yang memiliki pengguna internet sebanyak 885 juta jiwa atau 30,5 persen dari seluruh penduduk diluar Asia. Pengguna internet di Asia hanya menyumbang sekitar 39,5 persen dari pengguna internet di dunia. Namun yang menjadi sebuah catatan positif adalah pertumbuhan pengguna internet yang pesat di Asia, yaitu 406 persen dari tahun 2000 hingga tahun 2008. Bandingkan dengan pertumbuhan di wilayah selain Asia sebesar 258 persen.<br />
Dari seluruh negara Asia, China menduduki peringkat pertama dalam jumlah pengguna internet, yaitu sebesar 253 juta jiwa. Selanjutnya, Jepang memiliki jumlah pengguna internet sebesar 94 juta jiwa, India sebesar 60 juta jiwa, Korea Selatan sebesar 34,8 juta jiwa dan Indonesia sebesar 25 juta jiwa. Indonesia sejatinya adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Asia. Namun dalam indicator jumlah pengguna internet, Indonesia masih berada di peringkat kelima.<br />
<img class="alignnone size-full wp-image-81" title="asia-top-ten-internet-countries" src="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/12/asia-top-ten-internet-countries.png?w=500&#038;h=500" alt="asia-top-ten-internet-countries" width="500" height="500" />Umumnya, keterkaitan penduduk sebuah negara terhadap telekomunikasi tidak dapat dilepaskan dari penggunaan internet. Negara yang memiliki penetrasi besar dalam penggunaan internet biasanya memiliki kebiasaan menggunakan telepon seluler yang tinggi.<br />
Bagaimana dengan pengguna telekomunikasi seluler di Indonesia ? Jumlah pengguna telekomunikasi seluler di Indonesia terus mengalami peningkatan pesat. Berdasarkan perkiraaan, saat ini terdapat sekitar 116 juta pengguna telepon seluler di Indonesia. Indonesia menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan jumlah pengguna telepon seluler terbanyak (<a href="http://www.detikinet.com/read/2008/09/17/111659/1007664/328/pelanggan-seluler-indonesia-terbesar-ke-6-di-dunia" target="_blank">www.detik.com</a>).<br />
China menempati peringkat pertama dalam jumlah pengguna telepon seluler dengan jumlah pengguna sebanyak 585 juta jiwa. India menempati peringkat kedua dengan jumlah sekitar 291 juta jiwa, diikuti oleh Amerika Serikat dengan jumlah sekitar 259 juta jiwa. Selanjutnya Rusia sebanyak 172 juta jiwa, Brazil sebanyak 134 juta jiwa dan Indonesia. Jepang dan Jerman masing-masing memiliki jumlah pengguna sebanyak 103 juta jiwa, Italia sekitar 90 juta jiwa dan Pakistan sekitar 86 juta jiwa.<br />
Tidak ada data pasti yang mampu menunjukkan berapa sebenarnya jumlah pengguna telepon selular di Indonesia. Terdapat dua kategori pengguna telepon selular, yaitu CDMA dan GSM. Selain kategori tersebut, masih terdapat pengguna pra bayar (<em>pre-paid</em>) dan pasca bayar (<em>post paid</em>). Berdasarkan regulasi pemerintah, pengguna kartu pra bayar diwajibkan melakukan registrasi kartu. Namun tidak dilakukan pengecekan ulang (<em>cross check) </em>dari operator seluler terhadap pengguna, apakah data yang diberikan tersebut benar. Inilah yang menyebabkan data kartu pra bayar lebih sulit dideteksi daripada kartu pasca bayar.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=78&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/12/31/telekomunikasi-seluler-dan-pertumbuhan-ekonomi-daerah-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/12/internet-usage-in-asia.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">internet-usage-in-asia</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/12/asia-top-ten-internet-countries.png" medium="image">
			<media:title type="html">asia-top-ten-internet-countries</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Akar Krisis Finansial Global Ketamakan dan Tak Ada Etika Bisnis</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/15/akar-krisis-finansial-global-ketamakan-dan-tak-ada-etika-bisnis/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/15/akar-krisis-finansial-global-ketamakan-dan-tak-ada-etika-bisnis/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2008 15:18:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[krisis global]]></category>
		<category><![CDATA[rakus]]></category>
		<category><![CDATA[tamak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[Ini posting tulisan saya dari opini Republika,
http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/7255

Sampul Newsweek terbaru sangat menarik. Judul utama yang ditampilkan adalah &#8221;The Future of Capitalism&#8221; dengan menampilkan uang dolar AS yang terbakar. Tampaknya Newsweek ingin menunjukkan bahwa kedigdayaan ekonomi AS sudah menurun.
Dunia sedang bergejolak. Penyebabnya tidak lain adalah krisis finansial AS yang berawal dari subprime mortgage. AS sebagai negara adidaya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=73&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Ini posting tulisan saya dari opini Republika,</p>
<p class="MsoNormal"><a href="http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/7255">http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/7255</a></p>
<p><a href="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/10/news-week0001.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-74" title="news-week0001" src="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/10/news-week0001.jpg?w=224&#038;h=300" alt="" width="224" height="300" /></a></p>
<p>Sampul <em>Newsweek</em> terbaru sangat menarik. Judul utama yang ditampilkan adalah &#8221;<em></em><em>The Future of Capitalism</em>&#8221; dengan menampilkan uang dolar AS yang terbakar. Tampaknya <em>Newsweek</em><em></em> ingin menunjukkan bahwa kedigdayaan ekonomi AS sudah menurun.</p>
<p>Dunia sedang bergejolak. Penyebabnya tidak lain adalah krisis finansial AS yang berawal dari <em>subprime mortgage</em>. AS sebagai negara adidaya ekonomi masih memiliki pengaruh besar pada tingkat global. Jika ekonomi AS sedang sakit flu, negara lain akan tertular virus flu.Bagaimana dengan Indonesia? Pada Selasa (8/10) Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menutup sementara perdagangan saham. IHSG ditutup pada level 1.451,669 poin atau melemah 10 persen.</p>
<p>BEI menutup sementara perdagangan pada pukul 11.06 WIB. Tindakan ini didorong oleh perilaku investor yang sudah tidak rasional. Nilai rupiah selama beberapa hari terakhir melemah terhadap dolar AS. Nilai mata uang rupiah sempat menyentuh Rp 9.700 per dolar AS. Saat ini rupiah berada pada posisi Rp 9.500-an per dolar AS.</p>
<p>Gonjang-ganjing menyebabkan Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 9,50. Pemerintah juga ikut-ikutan panik. Tim ekonomi pemerintah telah mengadakan pertemuan membahas antisipasi menghadapi krisis global. Mereka mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk meredam kepanikan dunia bisnis.</p>
<p>Tak ada yang salah dengan tindakan pemerintah. Demikian pula tidak ada yang salah dengan tindakan Pemerintah AS memberikan <em>bailout</em> 700 miliar dolar AS. Pemerintah AS akhirnya memang kalap dan memilih melakukan campur tangan. Padahal, selama ini AS dikenal sebagai negara yang memegang konsep neoliberal yang percaya pada mekanisme <em>invisible hand</em>.</p>
<p>Ibarat menelan ludah sendiri, AS harus memilih, yaitu membiarkan mekanisme pasar bebas bekerja atau campur tangan terhadap sistem perekonomian. Akhirnya Presiden Bush mengambil pilihan kedua. &#8221;Kita harus bertindak,&#8221; begitulah ucapan George Bush. Dengan persetujuan Kongres, Pemerintah AS intervensi untuk menyelamatkan korporasi.</p>
<p><strong>Ketamakan dan tanpa aturan</strong><br />
Sebenarnya, apakah penyebab krisis finansial di AS? Menurut berbagai analisis, krisis <em>subprime mortgage</em> terjadi karena kegagalan debitur membayar utang. Eksekutif korporasi finansial menyalurkan kredit dengan keinginan mendapatkan bonus besar. Tidak peduli si debitur layak mendapatkan kredit atau tidak.</p>
<p>Dengan iming-iming bonus besar, mereka bertindak serakah. Demi mendapatkan keuntungan besar, mereka melakukan aktivitas yang tidak wajar dan tidak beretika. Menghalalkan segala cara dan tidak peduli aturan bahkan etika bisnis. Begitulah prinsip yang mereka pegang.</p>
<p>Beginilah yang terjadi dalam era pasar bebas. Pemain yang menguasai pasar bisa melakukan berbagai tindakan untuk mengendalikan pasar. Kenyataan yang terjadi ketika terjadi globalisasi peran negara makin mengecil. <em>Multinational companies</em> makin mendominasi dunia. Dunia dikendalikan oleh beberapa perusahaan global.Padahal, dunia saat ini sudah lain ketika Adam Smith mengeluarkan buku <em>Wealth of Nation</em>. Ketika itu sistem perekonomian dan perdagangan belum serumit seperti saat ini.</p>
<p>Ketika Adam Smith menulis buku, belum ada perdagangan saham, kredit perbankan, asuransi, dan obligasi. Oleh karena itu, sangat tidak relevan menggunakan konsep yang dibangun pada masa Adam Smith untuk kondisi saat ini.<br />
Ingat bahwa dunia sudah berubah. Perubahan terjadi pada tingkat penguasaan pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.</p>
<p>Penyebab utama krisis finansial di AS adalah sifat negatif manusia terhadap harta, yaitu tamak, rakus, dan cenderung bebas tanpa aturan. Tujuan utama mendapatkan keuntungan maksimal dengan mengabaikan etika bisnis. Dengan sistem ekonomi serbabebas maka investor hanya akan berlomba mendapatkan keuntungan tanpa ada aturan yang membatasi. Dalam tatanan dunia yang cenderung liberal memang aturan cenderung dihindari, terutama dalam bidang finansial.</p>
<p>Padahal, kekacauan di bidang finansial telah memberikan dampak luar biasa. Krisis finansial tidak hanya terjadi sekarang. Masih ingat dengan krisis ekonomi yang melanda Asia Timur satu dasawarsa lalu? Semua bermula dari jatuhnya nilai mata uang rupiah. Krisis finansial akhirnya membesar menjadi krisis ekonomi.Mengapa semua kekacauan ini dapat terjadi? Sekali lagi, kunci utama adalah sifat tamak, rakus, dan cenderung bebas tanpa aturan. Inilah sistem ekonomi yang saat ini terbangun di dunia.</p>
<p>Saya teringat dengan buku &#8221;<em>On Moral Business : Classical and Contemporary Resources for Ethics in Economic Life</em>&#8221;. Dalam buku itu kita bisa menemukan bahwa sebenarnya terdapat nilai-nilai moral yang mengatur dunia bisnis.Sebagai contoh adalah ekonomi berdasarkan syariah. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang cenderung tanpa batas. Dalam konsep Islam terdapat peraturan yang mengatur hubungan vertikal dan horizontal.</p>
<p>Para pemain bisnis dibatasi oleh peraturan-peraturan khusus. Misalnya, pemain bisnis tidak boleh menginvestasikan dalam usaha yang dilarang Islam, seperti usaha judi dan rokok.Sejatinya, konsep bisnis dengan beretika adalah sebuah solusi jangka panjang. Apakah bisa membayangkan kita bisa hidup dalam seratus tahun ke depan dengan sistem ekonomi seperti sekarang?</p>
<p>Tidak terbayangkan akan terjadi berapa kali resesi global. Ketidakadilan distribusi pendapatan pasti masih akan terjadi. Hal ini tidaklah bersifat khayal jika memang sifat tamak dan rakus terus dipelihara dalam dunia yang minim dengan aturan main. Sifat tamak dan rakus harus diakhiri. Dunia akan menjadi lebih hancur tanpa etika bisnis dan moral ekonomi. Sistem ekonomi global harus diatur ulang dengan moral. Apakah kita masih ingin berada dalam tatanan global seperti saat ini? Sebuah tatanan global yang telah memberikan bukti kehancuran.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=73&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/15/akar-krisis-finansial-global-ketamakan-dan-tak-ada-etika-bisnis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mapresiden.files.wordpress.com/2008/10/news-week0001.jpg?w=224" medium="image">
			<media:title type="html">news-week0001</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gejala Krisis Tahap Ke-2</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/13/gejala-krisis-tahap-ke-2/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/13/gejala-krisis-tahap-ke-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2008 11:33:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[gejala]]></category>
		<category><![CDATA[krisis tahap kedua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Kira-kira setahun yang lalu, saya ingat bahwa pernah mempresentasikan makalah dengan tema uang panas atau hot money. Tepatnya adalah bulan Juni 2007. Hot money adalah istilah untuk pergerakan uang pada instrument investasi jangka pendek. Berbeda dengan investasi sektor riil, investasi hot money bersifat short term. Contoh investasi short term adalah dalam bentuk saham, obligasi, sertifikat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=71&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kira-kira setahun yang lalu, saya ingat bahwa pernah mempresentasikan makalah dengan tema uang panas atau <em>hot money</em>. Tepatnya adalah bulan Juni 2007. <em>Hot money</em> adalah istilah untuk pergerakan uang pada instrument investasi jangka pendek. Berbeda dengan investasi sektor riil, investasi <em>hot money</em> bersifat short term. Contoh investasi <em>short term</em> adalah dalam bentuk saham, obligasi, sertifikat bank indonesia dan surat utang negara. Sedangkan contoh investasi riil adalah membangun jalan raya, membangun pabrik, investasi.</p>
<p>Makalah yang disajikan memberikan pendekatan perbandingan antara kondisi tahun 1997 dengan tahun 2007. Judul makalah yg dipresentasikan adalah ”Gejala Krisis Ekonomi Jilid Kedua : Potensi dan Ancaman (Belajar dari Sepuluh Tahun Krisis Ekonomi)”. Pada umumnya, saya menyajikan makalah dengan data terbaru. Sehubungan dengan tema yang dibahas adalah tentang <em>hot money</em>, maka banyak data ekonomi yang muncul. Tidak ketinggalan pula grafik dengan pembahasan panjang.</p>
<p>Banyak penonton yang saat itu hadir mengira saya adalah mahasiswa fakultas ekonomi. Ternyata salah besar. Saya adalah mahasiswa fakultas teknik.  Hahaha&#8230;..</p>
<p>Kembali lagi yuk ke soal makalah yg tadi. Selama setengah jam saya memaparkan tentang perbandingan antara kondisi 1997 dengan kondisi 2007. Pertamakali saya paparkan bagaimana kronologis krisis ekonomi tahun 1997, dimulai dari Thailand lalu merembet ke Malaysia, Singapura, Filipina, Indonesia dan Korea Selatan. Krisis ekonomi saat itu dimulai dari larinya modal asing, banyaknya investasi jangka pendek dan sektor finansial yang berkembang cepat.</p>
<p>Sumber pustaka yang digunakan lebih ke arah bagaimana siklus ekonomi terjadi, yaitu ada kemungkinan terjadi <em>booming </em>dan depresi bahkan kontraksi perekonomian. Perbandingan kondisi dapat dilihat dari produk domestik bruto, pertumbuhan ekonomi, nilai perdagangan dan cadangan devisa.</p>
<p>Sebenarnya kronologi mudah, aliran modal keluar menyebabkan neraca pembayaran defisit lalu terjadi depresiasi nilai tukar. Selanjutnya, nilai inflasi naik dan pendapatan turun. Kedua hal ini menyebabkan permintaan agregat turun, lalu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang terhambat tentu menyebabkan kemiskinan dan pengangguran naik.</p>
<p>Berdasarkan data yang dianalisis, saya dapat menyimpulkan bahwa Indonesia termasuk negara yang lambat bangkit dari krisis ekonomi. Bandingkan dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Korea Selatan. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia memang unik. Tak hanya merembet pada bidang ekonomi, namun juga terjadi bidang dimensi lain. Lazimnya disebut krisis multidimensional, meliputi politik, hukum, budaya dan lain-lain.</p>
<p>Saya menganalisis beberapa gejala menuju krisis jilid ke-2. Begitulah saat itu saya menyebutnya. Gejala yang muncul dan mengarah kepada krisis ekonomi adalah besarnya aliran modal jangka pendek yang masuk ke Indonesia, kelebihan likuiditas, motif spekulasi dan meningkatnya sektor finansial.</p>
<p>Perbandingannya adalah pada tahun 2007 kondisi lebih stabil. Kondisi politik tidak separah tahun 1997. Selain itu, fundamental ekonomi Indonesia masih lebih bagus dibandingkan tahun 1997 dan kelembagaan ekonomi yang lebih bagus.</p>
<p>Benarkan demikian?</p>
<p>Saya memaparkan data perbandingan Indonesia dengan negara tetangga, termasuk ASEAN dan Asia. Data yang dibandingkan antara lain pertumbuhan ekonomi, produk domestik bruto per kapita, keseimbangan neraca perdagangan, keseimbangan neraca berjalan, nilai tukar, cadangan devisa, tingkat kondisi bisnis, kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan nilai tambah pada industri, nilai tambah jasa, inflasi, tingkat pengangguran, hutang luar negeri dan investasi luar negeri.</p>
<p>Saran yang diberikan adalah : memperkuat pasar finansial, membuat skema pertahanan bersama, meningkatkan produktifitas ekspor, membangun infrastruktur dengan pesat, memperbaiki iklim investasi, menjaga stabilitas kredit, meningkatkan penyaluran kredit dan meningkatkan daya saing industri.</p>
<p>Dibandingkan dengan makalah peserta lain, milik saya memang rumit.</p>
<p>Alhasil, banyak yang tidak mengerti. Juri sebagai pengasa juag nampaknya tak terlalu tertarik. Terlihat dari wajahnya.</p>
<p>Begitu selesai, beberapa pertanyaan yang muncul &#8220;Makalah Anda ini kan cuma sekedar mengutip data dari berbagai sumber? Sama dg pakar-pakar ekonomi lain dan akhirnya tidak ada yang baru&#8221;</p>
<p>Dasar! Heran, bisa-bisanya ngomong seperti itu. Memang begitulah kalau mengambil data ekonomi. Data pasti diambil donk, bukan dibuat atau dikarang. Hahaha&#8230;.</p>
<p>Ada lagi pertanyaan yang cerdas, &#8220;Bagaimana prediksi Anda, apakah akan terjadi krisis?&#8221; Ini pertanyaan lebih menghargai daripada pertanyaan yang tadi.</p>
<p>Saya menjawab secara singkat, &#8220;Jika membandingkan fundamental perekonomian antara saat ini dengan satu dasawarsa lalu, maka kondisi saat ini memang lebih baik. Namun tak menutup kemungkinan terjadi krisis ekonomi jika kita tak bertindak serius menangai pasar finansial yang cenderung kurang diatur dan bagaimana kita memeprbaiki iklim investasi&#8221;</p>
<p>Kenyataan yang terjadi? Sudah mulai bisa terlihat. Pemerintah mulai panik. Namun semoga kepanikan tidak meluas menjadi kalap seperti pemerintah AS dan beberapa negara Eropa.</p>
<p>Satu hal menarik dari krisis. Krisis selalu menghasilkan hambatan dan peluang. Tergantung daripada kita melihat.</p>
<p class="MsoNormal">Jika ingin mengunduh file presentasi, silakan klik di <a href="http://www.4shared.com/file/67029290/87bcc6b1/Arip_Muttaqien_Presentasi_Makalah_Mapres.html">sini</a></p>
<p class="MsoNormal">Jika ingin mengunduh makalah bagian awal, silakan klik di<a href="http://www.4shared.com/file/67029763/9fe6492f/Arip_Muttaqien_Makalah_Mapres_Awal.html"> sini </a></p>
<p class="MsoNormal">Jika ingin mengunduh makalah bagian isi, silakan klik di <a href="http://www.4shared.com/file/67029786/710f902e/Arip_Muttaqien_Makalah_Mapres_Isi.html">sini</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=71&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/13/gejala-krisis-tahap-ke-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mass Collaboration ala Forum Media Massa</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/08/mass-collaboration-ala-forum-media-massa/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/08/mass-collaboration-ala-forum-media-massa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2008 03:14:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[forum pembaca]]></category>
		<category><![CDATA[mass collaboration]]></category>
		<category><![CDATA[media massa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Pers seringkali disebut sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. Peran pers dan media massa tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam perjalanan bangsa. Apalagi setelah Orde Baru runtuh, media massa mendapatkan kebebasan luar biasa setelah terbelenggu oleh tirani kekuasaan.
Media massa yang meliputi surat kabar, majalah, radio, televisi dan film memiliki ciri khas unik, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=69&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pers seringkali disebut sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. Peran pers dan media massa tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam perjalanan bangsa. Apalagi setelah Orde Baru runtuh, media massa mendapatkan kebebasan luar biasa setelah terbelenggu oleh tirani kekuasaan.</p>
<p>Media massa yang meliputi surat kabar, majalah, radio, televisi dan film memiliki ciri khas unik, yaitu kemampuannya mengkomunikasikan pesan kepada masyarakat. Menurut Karl Erik Rosengren, media massa memiliki pengaruh kompleks dilihat dari skala pengaruh (individu dan masyarakat) dan kecepatan pengaruh (cepat atau lambat). Secara garis besar, Harold Laswell menggarisbawahi bahwa pesan yang disampaikan media massa terbentuk dalam elemen-elemen komunikasi, meliputi siapa (<em>who</em>), pesan apa <em>(what</em>), saluran yang digunakan (<em>what channel</em>), kepada siapa (<em>to whom</em>) dan dampak (<em>with what effect</em>).</p>
<p>Media massa sendiri memiliki beberapa fungsi, antara lain dalam fungsi transfer budaya (<em>transmision</em>), alat hiburan (<em>enterteinment</em>), fungsi pengawasan (<em>correlation</em>) yang memberikan solusi terhadap sebuah masalah dan fungsi pengawasan yang menyediakan informasi. Hal menarik yang terjadi sejak era reformasi adalah meningkatnya peran pengawasan terutama terhadap pemerintah. Sebuah hal yang tidak mungkin terjadi hingga satu dasawarsa lalu.</p>
<p>Meningkatnya fungsi pengawasan dari media massa akan memberikan dampak positif pada masyarakat kita, yaitu setiap aktivitas akan cenderung dilakukan secara transparan dan hati-hati. Namun dampak negatif yang mungkin terjadi adalah terjadinya benturan. Misalnya, salah satu pihak yang tidak suka dengan pemberitaan akan mengajukan tuntutan terhadap media massa. Kadangkala kita mendengar berita tuntutan terhadap salah satu media massa melalui meja hijau.</p>
<p>Salah satu ciri khas media massa saat ini adalah keterlibatan pembaca dalam pemberitaan. Keterlibatan masyarakat atau partisipasi publik bisa juga menjadi bagian dari <em>citizen journalism</em>. <em>Citizen journalism</em> memungkinkan masyarakat terlibat pada proses pengumpulan, pelaporan, analisis dan penyampaian informasi.</p>
<p>Ciri khas unik yang terjadi pada sebagian besar media massa adalah munculnya forum atau komunitas dari masyarakat. Masyarakat yang terhimpun dalam forum ini dapat memberikan tanggapan berupa masukan, kritik dan komentar terhadap pemberitaan media massa. Alhasil tanggapan yang muncul bisa positif dan negatif atau bisa pro dan kontra.</p>
<p>Dibandingkan dengan konsep <em>citizen journalistic</em>, tangapan pembaca hanyalah salah satu unsur pendukung. Namun tanggapan masyarakat memiliki peran penting dalam menguatkan fungsi media massa sebagai pengawas. Selain itu, masyarakat juga berperan penting dalam mengontrol langsung media massa.</p>
<p>Peran forum media massa dengan masyarakat dirasakan makin meningkat. Mengapa? Kemajuan ini tidak lain karena dukungan perkembangan teknologi. Teknologi memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi dengan lebih cepat dan akurat. Teknologi memungkinkan jangkauan televisi dan radio meluas, tidak hanya di kota besar namun hingga ke pelosok nusantara. Teknologi memungkinkan kita bisa mengakses berita melalui internet,dimanapun berada.</p>
<p>Dengan perkembangan inovasi media massa, maka tidaklah sulit menemukan partisipasi masyarakat dalam media massa. Salah satu contoh adalah Forum Pembaca Kompas. Forum Pembaca Kompas berbentuk mailing list dan termasuk mailing list yang ramai. Pembaca Kompas aktif memberikan tanggapan dengan bebas kepada berbagai berita yang muncul. Tanggapan yang muncul bisa dalam bentuk pro, kontra bahkan hingga kritikan pedas terhadap pemerintah. Sebuah kejadian yang sulit ditemukan pada satu dasawarsa yang lalu.</p>
<p>Tidak hanya Forum Pembaca Kompas. Sejumlah media massa lain juga memberikan tempat bagi masyarakat untuk memberikan opini, baik media cetak maupun media elektronik. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam media massa tidaklah mungkin terjadi tanpa kemajuan teknologi internet. Teknologi internetlah yang memungkinkan masyarakat memberikan tanggapan dengan lebih bebas.</p>
<p>Seperti yang dikatakan oleh Don Tapscott dan Anthony Williams dalam buku yang berjudul ”<em>Wikinomis : How Mass Collaboration Changes Everything</em>” bahwa ”<em>million of media buffs now use blos, wikis, chat rooms, and personal broadcasting to add their voices to a vociferous stream of dialogue and debate called the blogosphere</em>”. Bayangkan, pembaca pasti akan lebih bebas memberikan opini tanpa harus bertatap muka dan tanpa harus memberikan identitas sesungguhnya. Dengan kemajuan teknologi internet, maka fungsi website lebih mengarah kepada interaksi antara masyarakat dengan media massa.</p>
<p>Lantas apa pengaruhnya bagi dunia marketing? <em>Mass collaboration</em> tidak dapat dihindarkan. Citra sebuah produk bisa terbentuk oleh sintesis opini yang terjadi di dunia maya. Contohnya, jika berbicara tentang isu produk makanan China yang mengandung zat berbahaya. Pada saat bersamaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyatakan bahwa produk yang berbahaya hanya produk impor bukan produk buatan dalam negeri. Namun beberapa produk buatan dalam negeri yang sejenis dengan produk China ternyata merasakan dampaknya. Opini yang terbentuk dalam benak masyarakat adalah produk dalam negeri sejenis tersebut termasuk produk berbahaya. Pada saat inilah marketer harus bertindak cerdik.</p>
<p>Majalah Time menobatkan ’You’ sebagai Man of the Year tahun 2006. Seperti yang dikutip dari majalah Time, 31 Desember 2006, “<em>The answer is, you do. And for seizing the reins of the global media, for founding and framing the new digital democracy, for working for nothing and beating the pros at their own game, TIME&#8217;s Person of the Year for 2006 is you</em>.” Ini membuktikan bahwa keterlibatan masyarakat tidak dapat dilepaskan begitu saja. Berbeda dengan jaman dulu, dimana media massa bisa membentuk opini publik. Saat ini media massa tidak bisa lagi membentuk opini publik satu arah sekuat dulu karena ada keterlibatan masyarakat yang lebih besar.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=69&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/10/08/mass-collaboration-ala-forum-media-massa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Siapakah yang Akan Menjadi Pemimpin Nasional pada Dekade Mendatang?</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/08/12/siapakah-yang-akan-menjadi-pemimpin-nasional-pada-dekade-mendatang/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/08/12/siapakah-yang-akan-menjadi-pemimpin-nasional-pada-dekade-mendatang/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 12:46:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[pemimpin]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=66</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari lalu, tepatnya Selasa, 5 Agustus 2008, saya menjadi moderator dalam sebuah sesi diskusi. Acara diskusi sendiri diisi oleh Anies Baswedan (Rektor Univ Paramadina) dan Emza Moh Nur (Malaysian, anggota UMNO). Sesi diskusi ini merupakan bagian dari program Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang diadakan oleh Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri. Sebuah program beasiswa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=66&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Beberapa hari lalu, tepatnya Selasa, 5 Agustus 2008, saya menjadi moderator dalam sebuah sesi diskusi. Acara diskusi sendiri diisi oleh Anies Baswedan (Rektor Univ Paramadina) dan Emza Moh Nur (Malaysian, anggota UMNO). Sesi diskusi ini merupakan bagian dari program Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang diadakan oleh Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri. Sebuah program beasiswa kepemimpinan untuk mahasiswa universitas pilihan.</p>
<p>Satu hal menarik yang dibicarakan dalam sesi diskusi itu adalah tentang kepemimpinan nasional. Dengan mencoba membagi periode perjalanan bangsa berdasarkan rentang waktu, maka perjalanan bangsa dapat dibagi menjadi periode pergerakan pra kemerdekaan, perjuangan kemerdekaan dan perjuangan mengisi kemerdekaan.</p>
<p>Mari kita berpikir. Ketika jaman mulai perjuangan pergerakan menuju kemerdekaan. Perjuangan yang di ikuti oleh penggerak intelektual, seperti Syarikat Islam, Budi Utomo, dan berbagai organisasi lainnya. Penggagas pergerakan ini banyak didominasi oleh elit-elit yang menikmati pendidikan bermutu. Selanjutnya, para penggagas, pelopor dan penggerak jaman tersebut akhirnya menjadi penerus sebagai pemimpin Indonesia ketika masih bayi. Periode mereka memimpin adalah ketika tahun 1945-1960an.</p>
<p>Periode berikutnya adalah tahun 1960-an hingga 1980an. Sebagian besar pemimpin pada periode ini berasal dari mereka yang berjuang berperang dan berdiplomasi merebut kemerdekaan. Pemuda yang pada saat pergolakan kemerdekaan tidak memiliki andil dalam pergerakan mempertahankan kemerdekaan, jangan harap bisa menjadi pemimpin di negeri ini. Artinya, dominasi militer kuat dalam periode kepemimpinan Indonesia saat ini.</p>
<p>Periode berikutnya adalah tahun 1990an, dimana banyak pemimpin didomininasi oleh mereka yang ikut berjuang tahun 1960. Mereka adalah aktivis yang ikut menumbangkan kekuasaan orde lama.</p>
<p>Periode berikutnya adalah tahun saat ini, yaitu era reformasi, dimana banyak pemimpin yang didominasi oleh mereka yang mantan aktivis era 1980an dan 1990an.</p>
<p>Jadi, seandainya saya masuk akademi militer ketika lulus SMA, keadaan sudah sangat berubah. Bisa jadi saya baru masuk dalam posisi strategis 20 tahun kedepan, dimana peran militer pada 20 tahun kedepan akan berbeda jauh dengan peran militer era orde baru.</p>
<p>Bagaimana dengan prediksi selanjutnya? Kembali ke awal, seperti apa pemimpin itu? Pemimpin yang dimaksud disini adalah mereka yang berada dalam tataran perumus kebijakan publik. Kedepan, kemungkinan besar adalah para professional dan businessman.</p>
<p>Jaman sekarang, kalau berpikir memang tidak akan berhasil tanpa modal. Masuk ke politik, tentu saja butuh modal besar. Pada saat ini, seorang pengusaha tentu saja lebih mudah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada dibandingkan mereka yang berlatar belakang militer.</p>
<p>Sekali lagi, ini bukan masalah pragmatis. Namun terlihat memang tren-nya seperti itu.</p>
<p>Saya jadi ingat ada sebuah pepatah dari Minang. Jika engkau pintar, jadilah pengusaha dan jika engkau setengah pintar, jadilah pegawai. Ada pepatah baru. Jika ingin jadi pemimpin di negeri ini, jadilah pengusaha.</p>
<p>Wassalam</p>
<p>Arip Muttaqien</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mapresiden.wordpress.com/66/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mapresiden.wordpress.com/66/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/66/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=66&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/08/12/siapakah-yang-akan-menjadi-pemimpin-nasional-pada-dekade-mendatang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Biaya kuliah di UI naik lagi</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/05/12/biaya-kuliah-di-ui-naik-lagi/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/05/12/biaya-kuliah-di-ui-naik-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 May 2008 11:42:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[biaya kuliah UI]]></category>
		<category><![CDATA[BOP]]></category>
		<category><![CDATA[DKFM]]></category>
		<category><![CDATA[DPP]]></category>
		<category><![CDATA[UP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[Mau tahu tentang biaya pendidikan di UI?
Ini dia link-nya :
http://www.ui.edu/download/sk/SK432A-2008.pdf
Bener2 mahal habis. Kenaikan pesat sejak pertamakali UI berdiri. Biaya kuliah terdiri dari biaya operasional pendidikan (BOP), dana kesejahteraan fasilitas mahasiswa (DKFM), uang pangkal (UP), dana pelengkap pendidikan (DPP). BOP dan DKFM dibayar tiap semester. UP dan DPP dibayar sekali ketika masuk kuliah di UI.
Berapa besarnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=65&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Mau tahu tentang biaya pendidikan di UI?</p>
<p>Ini dia link-nya :</p>
<p class="MsoNormal"><a href="http://www.ui.edu/download/sk/SK432A-2008.pdf">http://www.ui.edu/download/sk/SK432A-2008.pdf</a></p>
<p>Bener2 mahal habis. Kenaikan pesat sejak pertamakali UI berdiri. Biaya kuliah terdiri dari biaya operasional pendidikan (BOP), dana kesejahteraan fasilitas mahasiswa (DKFM), uang pangkal (UP), dana pelengkap pendidikan (DPP). BOP dan DKFM dibayar tiap semester. UP dan DPP dibayar sekali ketika masuk kuliah di UI.</p>
<p>Berapa besarnya uang kuliah di UI?</p>
<p>DKFM = Rp 100.000,- / semester</p>
<p>DPP = Rp 600.000,-</p>
<p>BOP = Rp 7.500.000,- &#8211;&gt;FK, FKG, FKM, FIK, FMIPA, FT, FASILKOM</p>
<p>BOP = Rp 5.000.000,- &#8211;&gt;FH, FE, FIB, FPsi, FISIP</p>
<p>UP = Rp 25 juta &#8211;&gt;FK, FKG, FT, FASILKOM</p>
<p>UP = Rp 10 jt &#8211;&gt; FH, FE, FPsi, FISIP</p>
<p>UP = Rp 5 jt &#8211;&gt;FKM, FIK, FMIPA, FIB</p>
<p>Misalnya, masuk fakultas teknik selama 4 tahun (8 smt), maka dia harus membayar UP 1 kali + DPP 1 kali+ DKFM 8 semester + BOP 8 semester = 25 juta + 600 rb + 800 rb + 60 juta = Rp 86,4 juta</p>
<p>Belum lagi biaya hidup&#8230;Jika dihitung, lebih dari Rp 100 juta</p>
<p>Gila, makin mahal saja sekolah zaman sekarang&#8230;.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mapresiden.wordpress.com/65/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mapresiden.wordpress.com/65/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=65&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/05/12/biaya-kuliah-di-ui-naik-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>52</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Ahmadiyah</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/04/23/kontroversi-ahmadiyah/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/04/23/kontroversi-ahmadiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 10:07:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aripmuttaqien</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Baru-baru ini isu Jemaah Ahmadiyah sedang gencar di media massa maupun di lapisan riil masyarakat. Tiap hari, selalu ada berita terkait perkembangan Ahmadiyah.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah (http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/16/time/142648/idnews/924410/idkanal/10). Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Jemaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=62&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Baru-baru ini isu Jemaah Ahmadiyah sedang gencar di media massa maupun di lapisan riil masyarakat. Tiap hari, selalu ada berita terkait perkembangan Ahmadiyah.</p>
<p>Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah (<a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/16/time/142648/idnews/924410/idkanal/10">http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/16/time/142648/idnews/924410/idkanal/10</a>). Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Jemaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di Indonesia. Hal ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.</p>
<p><span id="more-62"></span></p>
<p>Dasar hukum yang digunakan adalah UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Saya berusaha mencari isi dari Undang-Undang tersebut, akhirnya saya menemukan bunyi Pasal 1 : &#8220;<em>Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu&#8221;. </em></p>
<p>Bagaimana jika hal tersebut terjadi? Dasar hukum lain yang biasanya digunakan dalam kasus penodaan terhadap ajaran agama adalah Pasal 156a KUHP. Pasal ini mengancam seseorang yang menyalahgunakan atau menodai ajaran agama yang dianut di Indonesia dengan hukuman lima tahun penjara. Merujuk pada pasal 1, UU No 1/PNPS/1965, agama-agama yang dianut di Indonesia adalah Islam, Kristen, katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Berdasarkan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, yang diberi wewenang untuk mengawasi aliran-aliran agama dan kepercayaan adalah adalah Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p>Selanjutnya, prosedur yang digunakan dalam mengawasi agama dan aliran kepercayaan adalah :</p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pasal 3</span></strong></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Apabila setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadapa orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.</span></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pasal 4</span></strong></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:</span></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pasal 156a</span></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:</span></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0 0.25pt 0 21.25pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;</span></p>
<p class="TableContents" style="text-align:justify;margin:0 0.25pt 0 21.25pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.</span></p>
<p>Inilah dasar hukum yang biasa digunakan dalam menangani kasus tersebut. Pertanyaan selanjutnya yang menarik untuk didiskusikan adalah, apakah pelarangan Ahmadiyah adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi sebagai bentuk kebebasan hak asasi manusia?</p>
<p>Jika mengacu pada konstitusi dasar, yaitu Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) maka kita akan mendapatkan bukti bahwa konstitusi menjamin hak asasi dalam beragama dan memeluk kepercayaan.</p>
<p>Pasal 28D :</p>
<p>(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)<br />
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)</p>
<p>Pasal 29 :</p>
<p>(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.</p>
<p>Bagaimana menyikapi kondisi seperti ini? Apakah pelarangan Ahmadiyah tidak melanggar konstitusi dasar? Bisa jadi akan ada beberapa pihak yang mengajukan pengujian UU No 1/PNPS/1965 terhadap konstitusi.</p>
<p>Kalau menurut saya sendiri, saya tidak pernah sepakat dengan pengekangan kebebasan beragama dan kepercayaan. Itu adalah hak asasi tiap manusia. Apakah mereka mau menganut salah satu agama yang diakui di Indoneia atau bahkan tidak menganut agama apapun. Bagi saya, itu adalah hak mereka sebagai manusia. Yang patut digarisbawahi adalah jangan sampai segala bentuk agama dan kepercayaan menimbulkan hal-hal negatif. Seperti misalnya, pernah ada salah satu aliran (yang dicap sesat) yang menggunakan modus-modus agama untuk menarik sejumlah uang tertentu. Contohnya, mereka wajib menyerahkan sejumlah uang tertentu bahkan mereka dibolehkan melakukan penipuan terhadap orang lain untuk mendapatkan uang tersebut. Kalau yang terjadi seperti itu, maka itu adalah sebuah gangguang terhadap keseimbangan di masyarakat. Atau dengan kata lain, mengganggu ketertiban umum.</p>
<p>Dalam menyikapi masalah Ahmadiyah, maka sudah selayaknya kita meninjau berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, toh, kita selayaknya menuju masyarakat yang cinta damai. Jangan sampai demonstrasi terhadap Ahmadiyah justru menimbulkan kerusakan dan kepanikan.</p>
<p>Saya sendiri sebagai seorang Muslim, tentu saja tidak sepakat dengan ajaran Ahmadiyah yang percaya dengan adanya Nabi setelah Muhammad SAW. Namun, lain hal-nya jika mereka tidak mengaku Muslim. Itu sih, sah-sah saja. Jika mereka mengaku sebagai Muslim, maka ajaran yang mereka berikan bisa dianggap menodai dan menghina ajaran agama itu sendiri.</p>
<p>Menurut saya, pembubaran organisasi Ahmadiyah bukan menjadi solusi atas permasalahan ini. Organisasi dibubarkan, namun massa dari organisasi tersebut tetap ada. Sama saja! Tanpa adanya dialog namun hanya dengan mengutamakan peraturan yang kaku, tentu saja tidak akan solutif. Seandainya saja Ahmadiyah mendeklarasikan ajaran agama sendiri dan mengaku terpisah dari Islam, mungkin tidak akan terjadi kondisi seperti ini.</p>
<p>Sekali lagi, dalam posisi &#8216;negara&#8217;, maka &#8216;negara&#8217; seharusnya melindungi setiap warga negaranya, baik itu mayoritas maupun minoritas. Menurut saya, jika menggunakan logika konstitusi, maka setiap warga negara berhak menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Jika menggunakan definisi batasan agama dan kepercayaan apa yang diakui di Indonesia, apakah itu tidak membatasi kebebasan beragama?</p>
<p>Selamat berpikir!</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mapresiden.wordpress.com/62/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mapresiden.wordpress.com/62/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=62&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/04/23/kontroversi-ahmadiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5e4afe1c2ce2a3fc436bea59c469e258?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aripmuttaqien</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LEMBAGA SENSOR Vs. LEMBAGA KLASIFIKASI</title>
		<link>http://mapresiden.wordpress.com/2008/04/14/lembaga-sensor-vs-lembaga-klasifikasi/</link>
		<comments>http://mapresiden.wordpress.com/2008/04/14/lembaga-sensor-vs-lembaga-klasifikasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2008 13:57:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hasyim widhiarto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapresiden.wordpress.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar: Tuntutan Pembubaran Lembaga Sensor Film
Dunia perfilman Indonesia kembali berkutat dengan dinamika sejak bergulirnya tuntutan untuk membubarkan Lembaga Sensor Film (LSF) dan memperbaiki sistem perfilman Indonesia yang dikonsepsikan pada masa Orde Baru. Gelombang tuntutan tersebut diawali dengan pengembalian penghargaan Piala Citra pada bulan Januari 2007 oleh seluruh sineas yang memenangkan penghargaan pada Festival Film Indonesia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=47&subd=mapresiden&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Pengantar: Tuntutan Pembubaran Lembaga Sensor Film</strong></p>
<p>Dunia perfilman Indonesia kembali berkutat dengan dinamika sejak bergulirnya tuntutan untuk membubarkan Lembaga Sensor Film (LSF) dan memperbaiki sistem perfilman Indonesia yang dikonsepsikan pada masa Orde Baru. Gelombang tuntutan tersebut diawali dengan pengembalian penghargaan Piala Citra pada bulan Januari 2007 oleh seluruh sineas yang memenangkan penghargaan pada Festival Film Indonesia (FFI) tahun 2004 &#8211; 2006.</p>
<p>Peristiwa tersebut pada mulanya dipicu oleh ketidakpuasan mereka atas keputusan dewan juri yang menganugerahi film <em>Ekskul </em>sebagai Film Terbaik FFI 2006<a name="_ftnref1" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn1">[1]</a>. Namun, ternyata aksi tersebut menjadi momentum untuk membuktikan kepada masayarakat betapa buruknya kompetensi lembaga pengelola sistem perfilman Indonesia ada selama ini. Lewat organisasi Masyarakat Film Indonesia (MFI), yang didirikan pada saat bersamaan, kelompok sineas yang rata-rata berusia muda tersebut menyerukan untuk melakukan perubahan total dalam sistem perfilman Indonesia. Tidak hanya itu, MFI yang menyatakan didukung lebih dari 300 pekerja film aktif juga merilis pernyataan sikap yang salah satunya menuntut dibubarkannya semua lembaga perfilman bentukan pemerintah, termasuk Lembaga Sensor Film<a name="_ftnref2" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p><span id="more-47"></span>Sontak, protes ini menampar wajah dua lembaga yang paling bertanggungjawab dalam mengelola sistem perfilman nasional: Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N). Selama ini, dua lembaga yang terbentuk dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1992 itulah yang memiliki wewenang dalam menata sistem perfilman Indonesia. Jika LSF bertugas sebagai lembaga pemberi izin tayang dan distribusi, maka BP2N bertugas sebagai penasehat pemerintah dan menengahi kepentingan antara industri film dengan kepentingan tata laksana sensor yang dijalankan LSF. Selama Orde Baru, LSF dan BP2N berada di bawah kendali Departemen Penerangan. Namun, sejak dibubarkannya lembaga tersebut pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, LSF dan BP2N kini berada dalam koordinasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Terkait dengan pernyataan sikap MFI, BP2N ikut terseret karena dianggap gagal total saat melaksanakan tugas menyelenggarakan  FFI. Sedangkan, LSF dituntut untuk bubar karena dianggap melestarikan konsep sensor yang menurut MFI adalah biang keladi kemunduran perfilman Indonesia.</p>
<p>Melihat wacana yang mengemuka tersebut, jelas bahwa posisi dan kinerja LSF sebenarnya lebih menjadi sorotan dalam mengevaluasi sistem perfilman Indonesia. Para pekerja film menganggap keberadaan lembaga <em>gate-keeping </em>(baca: sensor) adalah wujud campur tangan pemerintah yang terlalu kuat. Lembaga Sensor Film juga dituding telah mempersulit kemajuan industri film Indonesia, menimbulkan stagnasi, serta tidak mencerminkan semangat pembaharuan, reformasi dan demokratisasi<a name="_ftnref3" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p>Lembaga Sensor Film secara kasat mata dianggap sebagai lembaga warisan Orde Baru yang memasung kebebasan berekspresi. Keputusan-keputusan yang diambil juga seringkali tidak transparan dan tidak mewakili aspirasi masyarakat. Solusi yang kemudian ditawarkan oleh MFI ialah mengganti paradigma lembaga sensor menjadi lembaga klasifikasi film. Konsep seperti ini banyak diberlakukan di berbagai negara maju, misalnya di Inggris, Belanda, Denmark dan Jepang. Secara garis besar, konsep klasifikasi memungkinkan si pembuat film melakukan swasensor (<em>self-censorship</em>)<em>. </em>Konsekuensinya, LSF harus dibubarkan.</p>
<p>Sampai dengan tulisan ini dibuat, proses peninjauan hukum (<em>judicial review</em>) atas UU No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman telah sampai pada tahap persidangan. Masing-masing pihak mengemukakan argumen dan mendatangkan saksi ahli untuk memberikan pertimbangan tentang mengapa LSF harus dibubarkan atau dipertahankan.</p>
<p> </p>
<p><strong>Film, Sensor, dan Lembaga Sensor Film</strong></p>
<p>Sebagai sebuah media populer, film berupaya merekam realitas yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan mengangkatnya ke layar<a name="_ftnref4" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn4">[4]</a>. Karena itulah, fungsi film dapat dianalogikan seperti halnya fungsi-fungsi pada media massa. Jalur distribusi yang luas dan media tayang yang beragam membuat film dapat terus menjadi medium yang membawakan ide dan nilai-nilai kepada khalayak.</p>
<p>Turner (1996) menyebutkan bahwa film selalu membawa nilai hiburan, pendidikan dan artistik. Selain itu, film juga mengangkat kode-kode, konvensi, mitos dan ideologi yang eksis pada sebuah kebudayaan<a name="_ftnref5" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn5">[5]</a>. De Fleur dan Dennis (1985) bahkan menambahkan bahwa film dapat pula membawa pernyataan keberpihakan politik dan sikap sosial pembuatnya<a name="_ftnref6" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn6">[6]</a>. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa film memang telah mengalami pergeseran peran, dari sekedar alat hiburan menjadi medium persebaran ide dan nilai-nilai kepada khalayak.</p>
<p>Peran potensial film itulah yang menyebabkan ia memiliki fungsi-fungsi laiknya jenis media massa yang lain, seperti televisi, surat kabar dan radio. Studi Katz, Guerevitch dan Hass (1973) menunjukkan bahwa media buku, sinema, radio, televisi, dan koran memiliki hubungan sirkuler yang saling melengkapi<a name="_ftnref7" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn7">[7]</a>. Studi tersebut menunjukkan bahwa meskipun setiap orang memiliki preferensi hanya pada satu jenis media utama, ia akan mencari tambahan informasi pada jenis media yang memiliki karakteristik hampir sama. Selain itu, riset tersebut juga menemukan bahwa film adalah media massa yang menduduki urutan pertama dalam pemenuhan kebutuhan khalayak akan ‘kesenangan&#8217;. Film juga menjadi sarana utama dalam pelampiasan emosi, atau eskapisme, setelah media televisi<a name="_ftnref8" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Selama beberapa dekade, film sempat menjadi media massa yang dominan di Indonesia. Hal tersebut terus berlangsung sampai sekitar akhir tahun 1980-an. Namun, film Indonesia kemudian seakan mengalami mati suri sejak awal dekade 1990-an. Salah satunya disebabkan oleh membanjirnya film Hollywood yang masuk lewat jalur impor. Selain itu, pasar bioskop pelan-pelan menuju ke arah monopoli sejak jaringan bioskop <em>Cineplex 21</em> mendominasi jalur distribusi dan penayangan film. Keadaan ini sama sekali tidak berpihak pada perkembangan perfilman nasional dan sineas lokal. Akibatnya jelas, jumlah produksi film lokal menurun drastis, bahkan kalaupun ada hanya dengan kualitas dan tema cerita yang pas-pasan. Dalam pengantar <em>Katalog Film Indonesia, </em>JB Kristanto mencatat bahwa pada tahun 1994 hanya terdapat 26 judul film yang diproduksi. Pada 1995 turun menjadi 22 judul. Tahun 1996 naik tipis ke 34 judul, namun turun lagi menjadi 32 judul pada tahun berikutnya.</p>
<p>Ketika krisis ekonomi dan sosial politik mulai melanda pada tahun 1997 keadaan perfilman nasional menjadi semakin memprihatinkan. Industri film terkena imbas yang sangat signifikan dari peristiwa itu. Biaya pembuatan film melambung sangat tinggi sehingga kegiatan produksi hampir terhenti sama sekali. Selain itu, kondisi pasar dan masyarakat juga belum kondusif dalam mempengaruhi permintaan terhadap film nasional. Masyarakat tentu tidak menempatkan film sebagai produk konsumsi yang prioritas. Dalam situasi yang seperti itu, maka tercatat produksi film pada tahun 1998 dan 1999 hanya ada 8 judul. Tahun 2000 hanya naik menjadi 11 film, dan tahun berikutnya, 2001, malah turun lagi menjadi tiga film<a name="_ftnref9" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn9">[9]</a>.</p>
<p>Lambat laun, sejak tahun 2002 produksi film nasional bangkit kembali. Tahun tersebut tercatat ada 14 judul film yang diproduksi. Tahun 2003 naik menjadi 15 judul, tahun 2004 menjadi 31 buah, dan pada 2005 juga dengan jumlah yang sama. Selain itu, ada pula 13 judul film yang langsung beredar dalam bentuk VCD, atau langsung ditayangkan untuk umum dalam bentuk proyeksi video digital di bioskop umum, tempat khusus yang mengadakan pemutaran film dengan membayar tiket masuk, atau festival-festival baik di dalam negeri (<em>JiFFest</em>) maupun di luar negeri.</p>
<p>Menurut ensiklopedia <em>on-line </em>Wikipedia, yang dimaksud dengan kegiatan sensor adalah:</p>
<p><em>the removal of information from the public, or the prevention of circulation of information, where it is desired or felt best by some controlling group or body that others are not allowed to access the information which is being censored.</em></p>
<p> </p>
<p>Definisi tersebut setidaknya memuat tiga hal utama, yakni <em>informasi, publik, </em>dan<em> institusi kontrol</em><strong> </strong>(<em>controlling group/body</em>). Jadi, secara epistemologi, kegiatan sensor adalah kegiatan penyaringan informasi yang dilakukan oleh sebuah institusi kontrol untuk menjamin kepentingan publik. Kegiatan sensor biasanya selalu diidentikkan dengan pemerintah. Padahal dalam berbagai institusi hal yang sama juga dapat dilakukan, misalnya pada lembaga keagamaan dan media massa. Dalam industri surat kabar contohnya, penulis menganalogikan proses sensor dengan model komunikasi Westley-MacLean yang menggambarkan proses penyaringan informasi dalam surat kabar<a name="_ftnref10" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn10">[10]</a>.</p>
<p>Ketika menggambarkan proses aliran informasi di surat kabar, Westley dan MacLean tidak menggunakan terminologi ‘sensor&#8217;, tetapi ‘penjagaan pintu gerbang&#8217; (<em>gate-keeping</em>). Dalam hal produksi informasi, peran ‘gate-keeper&#8217; ada di tangan editor. Editor bertugas memastikan bahwa informasi yang ditulis wartawan adalah benar dengan melakukan verifikasi terhadap sumber-sumber berita. Umpan balik (<em>feedback</em>) yang diperoleh dari pembaca juga perlu dianalisis oleh editor untuk meningkatkan kualitas pemberitaan selanjutnya.</p>
<p>Sensor juga kerap diberlakukan untuk melindungi kerahasiaan informasi sensitif dalam organisasi, misalnya tentang rahasia perusahaan atau kekayaan intelektual. Dalam dunia korporasi, pembatasan aliran informasi dalam berbagai level manajemen lazim dilakukan untuk menjamin hal tersebut. Dengan demikian, dalam lingkup dan konteks tertentu, sensor adalah hal yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari,</p>
<p>Namun, dalam konteks demokrasi sensor dicap sebagai antitesis konsep kebebasan berbicara (<em>freedom of speech</em>) dan berekspresi. Menurut Robert A. Dahl, hal ini dikarenakan sistem demokrasi bertujuan untuk menawarkan pilihan kepada masyarakat. Jadi, pengekangan terhadap munculnya ide-ide baru sama halnya dengan membatasi pilihan itu<a name="_ftnref11" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn11">[11]</a>. Sejalan dengan pendapat tersebut, Miriam Budiardjo menyepakati bahwa salah satu lembaga yang perlu diselenggarakan dalam melaksanakan nilai-nilai demokrasi ialah pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat<a name="_ftnref12" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn12">[12]</a>.</p>
<p>Pada beberapa kasus memang benar jika lembaga sensor berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang represif dan diktator, misalnya <em>Glavlit </em>di Uni Soviet. Tugas <em>Glavlit </em>adalah mengawasi isi berbagai jenis media, dari mulai buku hingga label bir dan vodka. Anggota <em>Glavlit </em>disisipkan di setiap kantor penerbit dan surat kabar. Hampir tidak ada kantor media massa yang tidak luput dari pengawasan<em> Glavlit </em>yang jumlah personelnya mencapai 70.000 orang itu. Hal yang sama terjadi juga di China yang memperkerjakan puluhan ribu orang untuk mengawasi arus informasi internet.</p>
<p>China juga termasuk salah satu negara yang paling ketat soal sensor film. Sebanyak dua puluh seri film James Bond tidak pernah diijinkan tayang di China karena dianggap ‘sangat-Amerika&#8217;. Hanya film terakhir, <em>Casino Royale, </em>yang kemudian lolos tanpa disensor<a name="_ftnref13" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p>Jika di China dan Uni Soviet lembaga sensor menjadi alat pemerintah yang diktator, maka hal yang berbeda terjadi di Swedia. Swedia adalah negara yang pertama kali memiliki sistem peraturan sensor film di dunia, yakni sejak tahun 1911. Dalam UU perfilman Swedia disebutkan bahwa keberadaan sistem sensor ini didasari alasan untuk melindungi kondisi psikologi anak-anak dan generasi muda. Untuk menunjukkan keseriusannya, Pemerintah Swedia turut merangkul peran serta pekerja industri dan pengusaha perfilman. Sejak tahun 1963, pemerintah Swedia memberlakukan perjanjian dengan industri film untuk memberlakukan pajak hiburan sebesar 25 persen dari harga tiket. Khusus untuk film yang berhasil menembus ‘boxoffice&#8217;, para pengusaha bioskop juga berkomitmen untuk menyisihkan lagi pajak sebesar 10 persen dari keuntungan film-film tersebut. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pengelolaan sistem perfilman nasional oleh Institut Film Swedia dan Dewan Sensor Nasional (<em>Statens Biografbyrå </em>/SBB)<a name="_ftnref14" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn14">[14]</a>. Jadi, dapat dikatakan sistemperfilman Swedia sebenarnya masih berpegang pada prinsip sensor, namun dikelola bersama-sama secara terbuka.</p>
<p>Di Amerika Serikat, pemberlakuan sensor terhadap film sudah ada sejak awal abad XX. Namun pada tahun 1920-an, atas tekanan dari masyarakat dan industri, paradigma sensor di AS bergeser dari lembaga kontrol menjadi lembaga klasifikasi film. Lembaga yang berwenang, <em>Motion Picture Association of America </em>(MPAA) lewat <em>Classification and Rating Administration </em>(CARA) kemudian mengeluarkan undang-undang standardisasi sistem perfilman<a name="_ftnref15" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn15">[15]</a>. Undang-undang yang mulai berlaku sejak tahun 1968 tersebut menyatakan bahwa setiap film, berdasarkan muatannya, akan dilabeli rating tertentu.</p>
<p>Pergeseran paradigma sensor menjadi paradigma klasifikasi juga banyak terjadi di negara-negara maju lainnya. Di Australia, sistem perfilman dikelola oleh lembaga yang bernama <em>The Office of Film and Literature Classification </em>(OFLC). Lembaga yang didirikan sejak tahun 1996 ini lebih memiliki visi ‘<em>informing your choice</em>&#8216; daripada ‘<em>censorship</em>&#8216;<a name="_ftnref16" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn16">[16]</a>. Lembaga ini berada bawah naungan pemerintah, baik secara otoritas maupun pendanaan. Negara-negara bagian di Australia juga masih diperkenankan untuk mengklasifikasi ulang film-film yang telah diloloskan oleh OFLC. Keanggotaan lembaga ini dipilih secara terbuka untuk setiap periode. Dalam menentukan rating film, OFLC dilengkapi tata aturan yang detail sebagai pedoman pelaksanaan klasifikasi.</p>
<p>Lembaga-lembaga klasifikasi serupa juga dimiliki oleh banyak negara, misalnya BBFC (<em>British Broadcasting Film of Classification</em>); DJCTQ (<em>Departamento de Justiça, Classificação, Títulos e Qualificação</em>) di Brasil; <em>The Media Council for Children and Young People </em>di Denmark; Eirin (<em>Eiga Rinri Kanri Iinkai</em>) di Jepang; FSK (Freiwillige Selbstkontrolle der Filmwirtschaft) di Jerman; dan IFCO (<em>Irish Film Censor&#8217;s Office</em>) di Irlandia. Beberapa negara bahkan sudah memiliki sistem klasifikasi yang baku seperti sistem <em>Kijkwijzer </em>Di Belanda.</p>
<p>Lembaga Sensor Film (LSF) dibentuk atas amanat UU No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman dan diperkuat dengan diterbitkannya PP No. 7 Tahun 1994 Tentang Lembaga Sensor Film. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut LSF memiliki tugas: (i) melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum; (ii) meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan; dan (iii) menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.</p>
<p>Dalam melakukan tugasnya itu, LSF digawangi oleh 45 orang anggota. Mereka mewakili golongan-golongan dan kelompok masyarakat, misalnya perwakilan dari Departemen Luar Negeri, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Markas Besar Polri, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, kalangan sineas, budayawan, serta jajaran Kementrian Politik dan Keamanan<a name="_ftnref17" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn17">[17]</a>. Pada periode 2005 &#8211; 2009, LSF dipimpin oleh budayawan Titie Said.</p>
<p>Selama ini, LSF sebenarnya juga bertugas memberlakukan rating pada film-film nasional, yakni <strong>SU </strong>(Semua Umur), <strong>A </strong>(Anak-anak), <strong>BO </strong>(Bimbingan Orangtua), <strong>R </strong>(Remaja) dan <strong>D </strong>(Dewasa). Namun, adanya kewenangan untuk memotong adegan dan melarang peredaran film dan produk-produk audiovisual lainnya membuat lembaga ini tetap saja dianggap sebagai perwujudan campur tangan pemerintah yang represif.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p><strong>Tinjauan Komparatif: Lembaga Klasifikasi dan Lembaga Sensor</strong></p>
<p>Polemik tentang penghapusan sistem sensor di Indonesia sejauh ini terlihat hanya membenturkan kepentingan dua pihak, yakni kepentingan pekerja film layarr leba versus pemerintah (LSF). Tetapi bagaimanapun, para sineas tersebut memiliki kekuatan popularitas yang signifikan di masyarakat. Kekuatan wacana atas dasar popularitas ini yang dikhawatirkan berpotensi mengaburkan opini publik tentang isu yang digulirkan.</p>
<p>Kekaburan tersebut misalnya menyisakan hal yang alpa disampaikan kepada publik dalam perdebatan ini. Salah satu yang penting ialah penjabaran tentang lingkup objek sensor LSF. Memang benar bahwa menurut UU No. 8 Tahun 1992, objek sensor LSF hanya film layar lebar. Hal ini sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 1, yang berbunyi:</p>
<p><em>Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Namun, perlu diperhatikan bahwa definisi ini dibuat dalam situasi <em>booming </em>film-film impor Hollywood pada dekade 1990-an. Pada saat itu dunia penyiaran belum berkembang seperti sekarang. Sampai dengan tahun 1992 baru ada dua televisi yang mengudara, TVRI dan RCTI. Mata acara siarannya juga tidak seberagam tontonan televisi masa kini. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada masa itu LSF memang berperan sebagai filter film-film asing.</p>
<p>Seiring dengan berkembangnya industri penyiaran dan televisi, ruang lingkup tata laksana sensorpun bertambah. Jika dulu hanya ada dua stasiun televisi, maka saat ini Indonesia memiliki 40 buah stasiun televisi nasional dan lokal. Terminologi ‘film&#8217; yang awalnya merujuk pada film layar lebar mau tidak mau mengalami perluasan makna. Sebagian besar jenis tayangan televisi akhirnya masuk dalam kategori produk kena sensor. Hal ini dikarenakan tayangan-tayangan tersebut membawa unsur-unsur yang nyaris sama dengan definisi film pada UU Perfilman. Jadi, sebenarnya saat ini LSF tidak hanya menangani urusan sensor film tetapi juga urusan tayangan televisi. Materi-materi seperti film televisi, sinetron, kuis, <em>infotainment</em>, iklan dan videoklip harus memperoleh tanda lulus sensor sebelum ditayangkan. Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang memahami pergeseran fungsi LSF ini.</p>
<p>Keberadaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa LSF ternyata memiliki wewenang yang sangat strategis dalam menentukan produk akhir tontonan. Selain itu, LSF kini tidak hanya bersinggungan dengan pembuat film layar lebar. Ia sudah terkait dengan lebih banyak pihak, yakni agensi iklan, rumah produksi, importir film, pemilik stasiun televisi, karyawan televisi dan juga kalangan industri secara umum. Singkatnya, peran LSF di masa reformasi saat ini bukan lagi cuma di sistem perfilman, tetapi juga merambah sistem penyiaran televisi di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dihitung apakah suara <em>filmmaker </em>untuk membubarkan LSF memang sudah proporsional dengan kebutuhan seluruh pihak terkait.</p>
<p>Berdasarkan wacana yang mengemuka, maka ada dua pilihan bentuk lembaga yang berperan dalam sistem perfilman Indonesia. Yang pertama adalah bentuk lembaga sensor yang menentukan rating film sekaligus berkewenangan melakukan sensor, momotong gambar dan mengijinkan peredaran film. Bentuk lembaga yang kedua adalah lembaga klasifikasi. Lembaga ini tidak berwenang memotong adegan film, melakukan sensor, apalagi sampai melarang peredarannya. Tugasnya murni memberikan rating film. Dengan adanya lembaga klasifikasi, para pekerja film nantinya diharapkan dapat melakukan <em>self-censorship</em> tanpa adanya tekanan dari lembaga manapun<em>.</em></p>
<p>Tuntutan untuk membubarkan LSF, sebenarnya tidak dapat dipisahkan pula dari motif ekonomi. Industri film di Indonesia kini mengalami tren yang semakin membaik, diantaranya ditandai dengan peningkatan jumlah produksi film dalam negeri dan bertambahnya angka investasi. Selain itu, rang yang menggantungkan diri dengan bekerja sebagai aktor, aktris, sutradara, kru produksi, editing, dan pekerjaan produksi serta pasca produksi lainnya. Sehingga tidak dapat dipungkiri, pertimbangan bisnis dan motif memaksimalkan profit itulah yang kemudian turut mendasari adanya tuntutan deregulasi sistem perfilman Indonesia.</p>
<p>Selain itu, pembatasan terhadap informasi publik adalah hal yang tetap niscaya dalam kondisi situasi masyarakat yang sedemokratis apapun. Louis Day dalam bab yang berjudul <em>&#8220;Morally Offensive Content: Freedom and Responsibility&#8221;</em>, dalam buku <em>Ethics in Media Communications: Cases and Controversies</em> menyatakan bahwa kebebasan informasi pasti suatu saat akan berbenturan dengan batasan moral dan etika. Pemaknaan akan pornografi misalnya, akan tidak sama bagi orang-orang dengan latar belakang berlainan. Sejumlah orang mungkin menganggap sebuah figur sebagai ekspresi yang tidak senonoh (<em>obscene</em>), namun sebagian yang lain mungkin memaknainya sebagai karya seni. Dengan demikian, pertama-tama perlu disepakati lebih dahulu standar moral yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dilakukannya pembatasan. Merujuk pada pendapat tersebut, maka wacana pembubaran LSF sebenarnya masih belum dapat diterima berdasarkan pada kondisi sosial masyarakat Indonesia. Ada beberapa argumen yang mendasari pemikiran ini.</p>
<p><em>Pertama</em>, LSF adalah lembaga yang dibentuk melalui produk hukum Undang-undang no 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. Undangundang ini sendiri memuat tentang visi misi ideal kebijakan perfilman nasional untuk melindungi kepentingan budaya bangsa dan moral masyarakat. Pembubaran terhadap LSF berarti memerlukan perombakan total pada undang-undang perfilman tersebut, padahal undang-undang yang ada saat ini masih sangat relevan dengan kebutuhan bangsa. Undang-undang ini menekankan betapa pentingnya upaya perlindungan moral bagi masyarakat dan generasi muda. Sehingga, negara dapat melakukan upaya preventif di tengah mudahnya akses media massa dan informasi seperti sekarang. Jadi perlu dipahami bahwa hakekat sensor bukan pada pembatasan informasi, melainkan perlindungan terhadap efek muatan (<em>content</em>) media massa.<strong> </strong></p>
<p><em>Kedua</em>, perkembangan dinamika politik di Indonesia telah melahirkan banyak Undang-undang baru terkait dengan dunia penyiaran dan media massa, misalnya adalah Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Rahasia Negara, Undang-undang Pers, dan Undang-undang Anti Pornografi yang masih dalam rancangan. Terkait dengan pelaksanaan beragam peraturan tersebut, tentu diperlukan lembaga-lembaga yang secara teknis melaksanakannya di lapangan. Lembaga Sensor Film adalah salah satu lembaga paling mapan yang dapat menjadi eksekutor dari peraturan-peraturan tersebut. Materi-materi dalam RUU Anti Pornografi misalnya, selaras dengan tata aturan pedoman sensor dalam LSF. Dengan demikian, penegakan hukum (<em>law-enforcement</em>) dan pelaksanaan berbagai undang-undang baru tersebut menjadi mungkin untuk diselenggarakan.</p>
<p>Mengenai ketakutan tentang kuatnya otoritas LSF, hal ini menurut peneliti tidak sepenuhnya benar. Lembaga Sensor Film pun masih memiliki keterbatasan. Misalnya, LSF tidak berwenang menarik kembali film-film yang terlanjur disetujui untuk diedarkan. Sekali sebuah film mendapatkan izin lulus sensor, maka proses pencabutan kembali izin tersebut harus melalui prosedur yang melibatkan pihak penengah, misalnya BP2N atau pemerintah.</p>
<p>Hal serupa terjadi dalam kasus penarikan film <em>Buruan Cium Gue </em>(BCG) dari pasaran pada Agustus 2004. Film yang sebenarnya telah lulus sensor LSF itu terpaksa ditarik dariperedaran karena adanya protes keras dari tokoh masyarakat dan kalangan agamawan. Adegan, materi dan judul film tersebut dikatakan telah memprovokasi perbuatan maksiat di masyarakat. Menghadapi protes keras tersebut, LSF tetap sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menarik peredarannya. Sampai akhirnya muncul Siaran Pers Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.KM.53/UM 001/MKP/2004 tertanggal 20 Agustus 2004. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa film BCG harus ditarik dalam waktu 3 x 24 jam. Surat itu juga memberikan mandat kepada LSF sebagai pelaksana penarikan peredaran film BCG<a name="_ftnref18" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn18">[18]</a>. Jadi, jelaslah bahwa wewenang LSF pun sebenarnya masih terbatas.</p>
<p><em>Ketiga</em>, adalah belum mungkin untuk membiarkan perlindungan moral masyarakat dan budaya bangsa diserahkan sepenuhnya pada publik, sementara kata ‘publik&#8217; sendiri belum bisa didefinisikan secara jelas dalam konteks kemasyarakatan bangsa Indonesia. Perbedaan latar belakang pendidikan, ekonomi, dan akses informasi, akan menyebabkan publik terpecah menjadi kelompok yang dominan dan kelompok subordinat. Artinya, konsep ‘publik&#8217; hanya mengacu pada kelompok masyarakat Indonesia yang hidupnya sejahtera, mengenyam pendidikan tinggi dan <em>well-informed.</em></p>
<p>Selain itu, pemberlakuan sistem klasifikasi setidaknya memiliki sejumlah potensi ‘efek samping&#8217; yang patut diwaspadai. <em>Pertama</em>, seperti diuraikan sebelumnya, dalam sistem klasifikasi perfilman di negara-negara maju, semua film yang telah diproduksi hakekatnya diijinkan untuk ditayangkan. Yang membedakan adalah untuk siapakah film tersebut boleh dipertontonkan. Semua negara yang memberlakukan sistem klasifikasi semacam itu pasti akan memiliki kategori film dewasa atau bahkan pornografi, misalnya kategori film <em>X </em>di Amerika Serikat, atau <em>hentai </em>di Jepang. Dengan demikian, pemberlakuan sistem tunggal klasifikasi film akan memberikan ruang legal bagi masuknya pornografi ke Indonesia. Perbandingan terhadap beberapa negara maju yang menerapkan sistem klasifikasi juga menunjukkan bahwa selalu ada ruang legal bagi masuknya industri pornografi. Bahkan negara Portugal sampai menyebutkan secara eksplisit kategori ‘pornografi&#8217; dalam sistem klasifikasinya.</p>
<p><em>Kedua, </em>tidak ada jaminan bahwa film-film yang telah diberi rating tidak akan ditonton oleh penonton dari kelompok usia yang dilarang. Artinya, pelaksanaan sistem klasifikasi ini masih perlu didukung oleh sistem sosial yang terpadu. Pemberian rating pada film harus dibarengi dengan pengetatan pemeriksaan pada pengunjung bioskop, pemeriksaan kartu identitas sebelum menonton film, membeli atau menyewa video. Pelabelan tayangan televisi juga seharusnya diikuti dengan kesesuaian waktu tayang. Hal ini yang belum dapat dilakukan oleh televisi-televisi kita. Maka, apa artinya pemberlakuan rating jika akhirnya semua jenis film dan tayangan dapat diakses siapapun dengan begitu mudahnya.</p>
<p><em>Ketiga</em>, tingkat media literasi masyarakat Indonesia dapat dikatakan masih sangat rendah. Pemberlakuan klasifikasi acara di televisi saja ternyata tidak dapat menimbulkan reaksi yang diharapkan. Misalnya, meskipun sebuah acara memiliki label ‘Bimbingan Orang Tua&#8217;, anak-anak tetap dibiarkan menonton sendirian oleh orang tua mereka. Efek dari media literasi yang masih rendah seperti ini akan semakin berlipat ganda jika film-film yang masuk tidak lagi mengalami sensor yang dibutuhkan.</p>
<p><em>Keempat, </em>penghapusan lembaga sensor akan berpengaruh pada bergesernya orientasi produksi film nasional. Film yang dibuat hanya akan murni <em>market-oriented,</em>dan tidak lagi <em>community-oriented </em>atau <em>value-oriented. </em>Dari ketiga alasan-alasan sebelumnya, pergeseran orientasi ini yang penulis perkirakan paling berbahaya dampaknya. Sebab, setiap produsen film akan berlomba-lomba melakukan apa saja agar filmnya laku di pasaran. Materi-materi film semata-mata hanya akan diarahkan untuk memenuhi selera masyarakat yang bersifat sesaat.</p>
<p>Hal ini terbukti kebenarannya dalam kurun waktu setahun terakhir. Menyusul kesuksesan film <em>Kuntilanak</em>, bioskop-bioskop dipenuhi dengan munculnya film-film ber-genre hantu atau misteri. Sebutlah film <em>Rumah Pondok Indah, Pocong 2, Hantu Jeruk Purut, Malam Jumat Kliwon, Terowongan Casablanca, Angkerbatu, Suster Ngesot </em>dan lain sebagainya. Tampak nyata adanya upaya menangguk keuntungan dari tren yang ada di masyarakat. Meskipun dibuat dengan ide cerita yang tidak mendidik dan mengada-ada, film-film serupa terbukti terus dibuat.</p>
<p>Pengamatan terhadap produksi film Indonesa dari tahun 2002 &#8211; 2006 telah menunjukkan kecenderungan tersebut. Dari tahun ke tahun, jumlah film berjenis drama dan horor selalu konsisten menempati peringkat pertama dan kedua. Jumlah totalnya selalu di atas 50 persen dari total jumlah produksi tahunan. Pada tahun 2002 total terdapat 4 film drama dan 2 film horor (66,6 %); tahun 2003 terdapat 8 film drama dan 3 film horor (91,7 %); tahun 2004 muncul 15 film drama dan 4 film horor (90,4 %). Puncaknya terjadi pada tahun 2005 dengan diproduksinya 26 film drama dan 7 film horor yang berarti merupakan 100 persen dari keseluruhan produksi film pada tahun tersebut. Pada tahun 2006 terdapat 19 film drama dan 12 film horor (91,2 %)<a name="_ftnref19" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftn19">[19]</a>.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Kesimpulan dan Saran</strong></p>
<p>Tuntutan pembubaran Lembaga Sensor Film tidak seharusnya dipandang dengan sebelah mata. Memang benar jika Indonesia tengah mengalami demokratisasi, namun tetap ada kepentingan yang jauh lebih besar untuk dilindungi. Negara perlu menjamin kualitas moral masyarakat dan generasi-generasi selanjutnya. Untuk itu, tetap diperlukan sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi ini.</p>
<p>Kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia juga masih belum mendukung dibubarkannya LSF. Terdapat puluhan juta anak-anak dan masyarakat miskin yang perlu dilindungi dari efek media massa. Tidak dapat dipungkiri jika tayangan audiovisual, terutama televisi, memiliki andil dalam masalah-masalah sosial budaya terkini. Diantaranya adalah tindak kekerasan pada anak, seks bebas, budaya konsumtif, pergeseran pola pergaulan dan perubahan gaya hidup remaja. Dengan demikian, perlu diformulasikan bentuk perlindungan yang jelas dalam menanggulangi efek negatif media massa itu. Rekomendasi penulis untuk mempertahankan LSF adalah salah satu jawabannya. Selain itu, peran aktif masyarakat juga sama-sama diperlukan dalam menanggulangi hal ini.</p>
<p>Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan tayangan apa yang layak dipertontonkan bagi masyarakat. Untuk itu, LSF berwenang melakukan penyensoran, pemotongan gambar, juga pelarangan peredaran film. Definisi film sendiri telah berkembang sedemikian rupa mengiringi kemajuan teknologi penyiaran televisi. Berdasarkan hal tersebut, maka objek sensor LSF pun berkembang menjadi film dan seluruh tayangan televisi kecuali berita (<em>news</em>), siaran langsung dan program-program dokumenter.</p>
<p>Kritik terhadap fungsi lembaga sensor yang represif memang beralasan namun tidak dalam level yang mengkhawatirkan. Analisis penulis menunjukkan bahwa peran LSF sejauh ini masih cenderung sebagai lembaga ‘<em>gate-keeping</em>&#8216;. Indikasinya, masih ada mekanisme <em>check and balances </em>yang bisa diupayakan tatkala sebuah film dan tayangan terhambat masalah. Produser dan sutradara dapat memanfaatkan peran pihak ketiga dalam melakukan advokasi. Selain itu, ada pula wewenang yang masih tidak dapat dilakukan oleh LSF sebagaimana dimiliki oleh lembaga sensor pada sistem pers otoriter atau sistem Soviet. Diantaranya adalah wewenang mencabut izin kegiatan usaha produksi film dan penarikan peredaran film. Bahkan, LSF tidak memiliki wewenanglangsung dalam urusan pemberian sanksi. Fungsi pemberian sanksi terdapat pada lembaga lain, yakni Komisi Penyiaran Indonesia, kepolisian, dan lembaga peradilan.</p>
<p>Maka, analisis yang telah dilakukan mencapai kesimpulan bahwa kedudukan LSF selayaknya masih perlu dipertahankan. Fungsi LSF masih sangat signifikan guna memastikan setiap tayangan layak tonton bagi masyarakat. Selain itu, dampak dan kerugian sosial (<em>social cost</em>) yang ditimbulkan dari dihapuskannya lembaga ini masih relatif besar dengan melihat kondisi sosial masyarakat yang ada. Dengan demikian, perlu disadari bahwa prinsip sensor yang diterapkan semata-mata bukan untuk represi, melainkan demi menjaga kepentingan publik dan moral masyarakat.</p>
<p>Namun ada tiga saran yang kiranya perlu disampaikan untuk membenahi kinerja LSF di masa selanjutnya. <em>Pertama</em>, LSF perlu menempatkan dirinya sebagai lembaga yang terbuka dan dekat dengan publik. Ketua dan anggotanya juga perlu aktif untuk mewacanakan kinerja lembaganya di media massa. Sehingga tidak cuma bersikap reaksioner atas kritik dan gugatan yang mengarah pada institusinya. LSF juga dapat menggagas forum diskusi publik atau penerbitan berkala yang menjelaskan sepak terjang LSF di setiap waktu. Transparansi aturan dan prosedur sensor juga harus dilakukan agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap berbagai tayangan yang ada. Singkatnya, jika LSF merasa bekerja untuk kepentingan publik maka kedekatan dengan publik itulah yang mesti dibangun terlebih dahulu.</p>
<p>Melihat keanggotaan LSF yang cukup plural, muncul pertanyaan apakah mereka sudah mampu merepresentasikan golongan-golongan yang ada di Indonesia. Akan menjadi masalah besar tatkala masyarakat sama sekali tidak mengetahui siapa saja anggota LSF dan mewakili apa. Dengan tidak adanya rasa kedekatan (<em>proximity</em>) tersebut, maka LSF tidak akan menjadi lembaga populer yang dapat mengandalkan dukungan publik. Contohnya seperti sekarang, saat LSF dan UU Perfilman nasional diserang oleh MFI, masyarakat sama sekali tidak memiliki referensi lain untuk berpihak. Informasi yang mencul ke permukaan tidak berimbang dan menjadikan LSF bulan-bulanan kritik. Jadi, wajar bagi LSF untuk terus berupaya mewacanakan dirinya di mata masyarakat. Jika tidak demikian, saat terjadi perang wacana dengan pekerja media yang populer atau bersatus ‘<em>public figure&#8217;, </em>LSF akan selalu kesulitan melempar opini publik.</p>
<p><em>Kedua</em>, peneliti merekomendasikan LSF untuk merombak tata alur prosedur sensor yang berlaku di Indonesia. LSF tidak perlu menunggu sutradara untuk memberikan filmnya dalam hasil jadi, tetapi mengevaluasi terlebih dahulu konsep dan materi film dalam bentuk tertulis. Tidak mengapa jika persetujuan ijin film baru keluar dalam waktu yang agak panjang, bukankah dengan demikian akan tercipta dialog antara LSF dengan para pekerja film. LSF dapat memberikan penjelasan terbuka dan rekomendasi yang membangun dalam membuat film yang dapat diterima (<em>acceptable</em>). Pada sisi lain, para pekerja film juga dapat meminimalkan kerugian moral dan finansial karena materi yang diujikan baru sebatas konsep. Konsep prosedur sensor semacam ini juga telah diterapkan di negara lain, seperti Malaysia.</p>
<p><em>Ketiga, </em>perlu dilakukan efisiensi dan pembaharuan strategi kerja mengingat banyaknya materi tayangan yang harus diolah. Peneliti telah menghitung waktu kerja anggota LSF berdasarkan perkiraan jumlah input produk kena sensor dalam satu tahun. Kalkulasi tersebut menunjukkan bahwa setiap anggota LSF membutuhkan waktu minimal 4 jam setiap hari hanya untuk menonton tayangan yang akan disensor. Ini belum termasuk proses sidang dan prosedur administrasi lainnya. Jika ini dilakukan dengan konsisten, maka dapat dipastikan betapa lelahnya menjadi anggota LSF.</p>
<p>Saat ini, pelaksanaan sensor dilakukan oleh tim yang beranggotakan lima orang. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi jumlahnya menjadi tiga orang. Dengan demikian akan ada 15 tim sensor yang dapat bekerja lebih produktif dan cekatan. Hal ini mungkin terjadi selama LSF menetapkan standar yang jelas dalam prosedur sensor. Peneliti tidak merekomendasikan penambahan jumlah anggota dalam hal ini. Empat puluh lima orang anggota sudah dirasa cukup untuk sebuah lembaga publik.</p>
<p>Merujuk pada konsep pembangunan berkelanjutan di bidang sosial (<em>social sustainable development</em>), perdebatan tentang masa depan LSF ini sangat layak dipertimbangkan untuk segera disikapi. Pemerintah dan segenap warga negara perlu menjawab pertanyaan tentang bagaimana cara mereka menjamin kualitas moral generasi yang akan datang. Mengingat peran media massa sebagai agen sosialisasi yang sangat kuat, maka pilihan peraturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh ditonton pada saat ini akan berpengaruh besar bagi pembentukan cara pandang generasi berikutnya. Langkah regulasi ini sejalan dengan hakekat pembangunan berkelanjutan di bidang sosial, yang salah satunya adalah untuk memastikan kehidupan moral generasi saat ini dan mendatang tetap pada kualitas tertinggi.</p>
<p> </p>
<hr size="1" /> </p>
<p><a name="_ftn1" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref1">[1]</a> Film <em>Ekskul</em> dianggap tidak layak menang salah satunya karena dituduh melakukan penjiplakan pada bagian musik latar. (<em>Cabe Rawit dan FFI</em>. <a href="http://www.perpektifonline.com/">www.perpektifonline.com</a>. 9 Januari 2007)</p>
<p><a name="_ftn2" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref2">[2]</a> Berikut adalah enam tuntutan dalam pernyataan sikap MFI yang dibacakan pada saat konferensi pers pengembalian Piala Citra, 9 Januari 2007, di kantor Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.</p>
<p><em>1. Demi nama baik perfilman Indonesia, segera mencabut anugerah piala Citra film terbaik dan yang berkaitan dengan film tersebutdalam FFI 2006 dan meminta penyelenggara FFI 2006 untukmelakukan pertanggungjawaban hasil penilaian terhadap film tersebut secara terbuka kepada publik.</em></p>
<p><em>2. Menghentikan sementara penyelenggaraan Festival Film Indonesia.</em></p>
<p><em>3.Segera membubarkan lembaga-lembaga perfilman yang ada, dan membentuk sistem kelembagaan perfilman yang baru, secara demokratis dan transparan, yang sesuai dengan perkembangan film saat ini dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman Indonesia.</em></p>
<p><em>4. Mendesak DPR RI untuk segera mencabut Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang Perfilman dan menggantinya dengan Undangundang baru yang mendukung kemajuan.</em></p>
<p><em>5. Segera membuat rancangan kebijakan yang bersifat strategis bagi perkembangan budaya dan ekonomi perfilman Indonesia, dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman Indonesia.</em></p>
<p><em>6. Melakukan perubahan mendasar pada peraturan dan penyelenggaraan sensor film dengan mengganti Lembaga Sensor Film menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film.</em></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">(</span><em>Pernyataan Sikap Bersama MFI. </em>www.masyarakatfilmindonesia.wordpress.com<span style="text-decoration:underline;">)</span><em></em></p>
<p><a name="_ftn3" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref3">[3]</a> <em>Ibid.</em></p>
<p><a name="_ftn4" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref4">[4]</a> Budi Irawanto. <em>Film, Ideologi dan Militer</em> (Yogyakarta: Penerbit Media Persada, 1999). Hal 12-13</p>
<p><a name="_ftn5" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref5">[5]</a> Graeme Turner. <em>Film as Social Practice: second edition</em> (New York:Routledge, 1996). Hal 96-98</p>
<p><a name="_ftn6" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref6">[6]</a> Melvin de Fleur dan Everette E. Dennis. <em>Understanding Mass Communications</em> (Boston: Houghton Mifflin Company, 1985). Hal 256</p>
<p><a name="_ftn7" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref7">[7]</a> John Fiske. <em>Cultural and Communication Studies: Sebuah Pengantar Paling Komprehensif</em> (Yogyakarta: Jalasutra, 2000). hal 30 &#8211; 31.</p>
<p><a name="_ftn8" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref8">[8]</a> <em>Ibid.,</em></p>
<p><a name="_ftn9" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref9">[9]</a> JB Kristanto. <em>Sepuluh Tahun Terakhir Perfilman Indonesia, disingkat dari pengantar untuk buku Katalog Film Indonesia 1926 &#8211; 2005. </em><a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/02/bentara/1857854.htm">http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/02/bentara/1857854.htm</a></p>
<p><a name="_ftn10" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref10">[10]</a> <em>Communication: Mass, Interpersonal, and Machine-Assisted </em>http://www.cas.usf.edu/lis/lis6260/lectures/shannon.htm</p>
<p><a name="_ftn11" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref11">[11]</a> Robert A. Dahl. <em>Perihal Demokrasi</em>. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001). Hal 34.</p>
<p><a name="_ftn12" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref12">[12]</a> Miriam Budiardjo. <em>Dasar-dasar Ilmu Politik </em>(Jakarta: Gramedia, 1991). Hal 61.</p>
<p><a name="_ftn13" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref13">[13]</a> <em>007 Akhirnya ke China. </em>www.bbcindonesia.com. 30 Januari 2007</p>
<p><a name="_ftn14" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref14">[14]</a> Film In Sweden, Swedish Culture, published by the Swedish Institute. September 2006.</p>
<p><a name="_ftn15" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref15">[15]</a> Reason for Movie Rating. www.filmratings.com.</p>
<p><a name="_ftn16" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref16">[16]</a> Motion Picture Rating Systems. www.wikipedia.com.</p>
<p><a name="_ftn17" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref17">[17]</a> <em>Pemilihan Anggota LSF Libatkan Presiden dan Menteri. </em>Sinar Harapan, 6 Februari 2006.</p>
<p><a name="_ftn18" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref18">[18]</a> <em>Film BCG Ditarik dari Peredaran</em>. Pikiran Rakyat, 21 Agustus 2004.</p>
<p><a name="_ftn19" href="http://mapresiden.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-104/plugins/paste/blank.htm#_ftnref19">[19]</a> Diolah dari Dokumen Berita Acara Penyensoran (BAP) LSF tahun 2002 &#8211; 2006</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mapresiden.wordpress.com/47/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mapresiden.wordpress.com/47/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mapresiden.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mapresiden.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mapresiden.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mapresiden.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mapresiden.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mapresiden.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mapresiden.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mapresiden.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mapresiden.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mapresiden.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mapresiden.wordpress.com&blog=1440339&post=47&subd=mapresiden&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapresiden.wordpress.com/2008/04/14/lembaga-sensor-vs-lembaga-klasifikasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4e041c50c619f441ef97b8138de489ec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hasyimwidhiarto</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>