Baru-baru ini isu Jemaah Ahmadiyah sedang gencar di media massa maupun di lapisan riil masyarakat. Tiap hari, selalu ada berita terkait perkembangan Ahmadiyah.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah (http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/16/time/142648/idnews/924410/idkanal/10). Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Jemaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di Indonesia. Hal ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dasar hukum yang digunakan adalah UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Saya berusaha mencari isi dari Undang-Undang tersebut, akhirnya saya menemukan bunyi Pasal 1 : “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.
Bagaimana jika hal tersebut terjadi? Dasar hukum lain yang biasanya digunakan dalam kasus penodaan terhadap ajaran agama adalah Pasal 156a KUHP. Pasal ini mengancam seseorang yang menyalahgunakan atau menodai ajaran agama yang dianut di Indonesia dengan hukuman lima tahun penjara. Merujuk pada pasal 1, UU No 1/PNPS/1965, agama-agama yang dianut di Indonesia adalah Islam, Kristen, katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Berdasarkan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, yang diberi wewenang untuk mengawasi aliran-aliran agama dan kepercayaan adalah adalah Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, prosedur yang digunakan dalam mengawasi agama dan aliran kepercayaan adalah :
Pasal 3
Apabila setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadapa orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Inilah dasar hukum yang biasa digunakan dalam menangani kasus tersebut. Pertanyaan selanjutnya yang menarik untuk didiskusikan adalah, apakah pelarangan Ahmadiyah adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi sebagai bentuk kebebasan hak asasi manusia?
Jika mengacu pada konstitusi dasar, yaitu Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) maka kita akan mendapatkan bukti bahwa konstitusi menjamin hak asasi dalam beragama dan memeluk kepercayaan.
Pasal 28D :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
Pasal 29 :
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bagaimana menyikapi kondisi seperti ini? Apakah pelarangan Ahmadiyah tidak melanggar konstitusi dasar? Bisa jadi akan ada beberapa pihak yang mengajukan pengujian UU No 1/PNPS/1965 terhadap konstitusi.
Kalau menurut saya sendiri, saya tidak pernah sepakat dengan pengekangan kebebasan beragama dan kepercayaan. Itu adalah hak asasi tiap manusia. Apakah mereka mau menganut salah satu agama yang diakui di Indoneia atau bahkan tidak menganut agama apapun. Bagi saya, itu adalah hak mereka sebagai manusia. Yang patut digarisbawahi adalah jangan sampai segala bentuk agama dan kepercayaan menimbulkan hal-hal negatif. Seperti misalnya, pernah ada salah satu aliran (yang dicap sesat) yang menggunakan modus-modus agama untuk menarik sejumlah uang tertentu. Contohnya, mereka wajib menyerahkan sejumlah uang tertentu bahkan mereka dibolehkan melakukan penipuan terhadap orang lain untuk mendapatkan uang tersebut. Kalau yang terjadi seperti itu, maka itu adalah sebuah gangguang terhadap keseimbangan di masyarakat. Atau dengan kata lain, mengganggu ketertiban umum.
Dalam menyikapi masalah Ahmadiyah, maka sudah selayaknya kita meninjau berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, toh, kita selayaknya menuju masyarakat yang cinta damai. Jangan sampai demonstrasi terhadap Ahmadiyah justru menimbulkan kerusakan dan kepanikan.
Saya sendiri sebagai seorang Muslim, tentu saja tidak sepakat dengan ajaran Ahmadiyah yang percaya dengan adanya Nabi setelah Muhammad SAW. Namun, lain hal-nya jika mereka tidak mengaku Muslim. Itu sih, sah-sah saja. Jika mereka mengaku sebagai Muslim, maka ajaran yang mereka berikan bisa dianggap menodai dan menghina ajaran agama itu sendiri.
Menurut saya, pembubaran organisasi Ahmadiyah bukan menjadi solusi atas permasalahan ini. Organisasi dibubarkan, namun massa dari organisasi tersebut tetap ada. Sama saja! Tanpa adanya dialog namun hanya dengan mengutamakan peraturan yang kaku, tentu saja tidak akan solutif. Seandainya saja Ahmadiyah mendeklarasikan ajaran agama sendiri dan mengaku terpisah dari Islam, mungkin tidak akan terjadi kondisi seperti ini.
Sekali lagi, dalam posisi ‘negara’, maka ‘negara’ seharusnya melindungi setiap warga negaranya, baik itu mayoritas maupun minoritas. Menurut saya, jika menggunakan logika konstitusi, maka setiap warga negara berhak menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Jika menggunakan definisi batasan agama dan kepercayaan apa yang diakui di Indonesia, apakah itu tidak membatasi kebebasan beragama?
Selamat berpikir!
Assalamu’alaikum wr, wb,
Menurut saya harus ada diskusi antara pihak pemerintah dengan pihak ahmadiyah itu sendiri. agar lebih jelas bagaimana sebenarnya yang terjadi dalam Ahmadiyah. Berdasarkan informaasi yang diberitakan ada yang mengatakan bahwa Ahmadiyah mengakui Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi. Namun ada pernyataan yang menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak mengakui Mirza sebagai seorang Nabi, tapi ada istilah yang salah satu perwakilannya menyatakan bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah seperti yang disebutkan dalam Al Qur’an surah An Nisa. Untuk itu agar lebih jelas sebaiknya pemerintah melakuan diskusi terhadap pihak Ahmadiyah…..
Wassalamu’alaikum wr, wb,
Yup. Saya sepakat dengan havry. Harus ada dialog.
Jika negara tetap menggunakan instrumen konvensional (pelarangan, tidak ada dialog, instrumen pengadilan dengan KUHP), maka akan terjadi ketidakseimbangan dan kecemasan di masyarakat. Boleh jadi, keputusan pelarangan dan pembubaran malah akan menjadikan pengikut Ahmadiyah makin imun/kebal dan tetap hidup dalam jaringan mereka.
Dialog yg mestinya dikedepankan. Saya tidak melihat upaya pemerintah memfasilitasi dialog. Jika memang mereka mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi, yang dalam hal ini bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dianut sebagian besar di Indonesia, maka jika mereka mau mendeklarasikan agama baru, ya silakan saja. Toh, itu masalah keyakinan mereka sendiri. Tidak ada pihak apapun yang bisa memaksa manusia untuk ikut dalam kepercayaan tertentu. Dalam konsepsi ini, saya lebih memilih bahwa negara harus bersikap netral dan melindungi seluruh penduduk-nya.
Jika yang terjadi selama ini terdapat kekerasan, misalnya pembakaran dan intimidasi, tentu saja hal itu tidak dapat dibenarkan. Saya sebagai salah satu muslim, tentu saja menyayangkan sikap sebagian dari teman-teman saya yang menggunakan kekerasan dalam menghadapi Ahmadiyah. Mereka itu toh sama-sama manusia, berhak untuk hidup di negeri Indonesia. Kekerasan justru akan membuat hal negatif kepada kita sendiri.
sya sngat stuju kalau ahmadiah d bubarkan, karena memamng jelas-jelas mereka menyimpang dari agama islam.
karna mereka mempunyai nabi lagi slain nabi Muhammad.
sedangkan tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW,.
dulu pada zaman khalifa, orang yang mengaku-ngaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad langsung di bunuh,.
tetapi karna indonesia adalah negara hukum,maka jg harus di berantas dengan hukum pula. tetapi harus secepatnya di selesaikan.
kita semua tau kalau munculnya nabi palsu adalah tanda-tanda akan datangnya hari kiamat.
jadi sudah tidak lama lagi akan terjadi hari kiamat..
saya berharap pada pemerintah agar menyelesaikan masalah ini, jangan sampai nama Islam tercoreng kembali.
islam hanya satu.
menyembah ALLAH SWT dan Nabi Terakhir adalah Nabi Muhammad SAW..
saya rasa ahmadiyah perlu di ajak dialog lebih dalam lagi tentang islam,
kalau gak mau diajak dialog ya,suruh aJA DIA MASUK bukan dari golongan ISLAM, coba kalo ini masih dalam golongan para sahabat/ KHOLIFAH pasti sudah dibumi hanguskan semua penganutnya, untungnya masih dalam negara demokrasi
numpang promosi pak…… http://www.muhammadinsan.wordpress.com