Pengantar: Tuntutan Pembubaran Lembaga Sensor Film
Dunia perfilman Indonesia kembali berkutat dengan dinamika sejak bergulirnya tuntutan untuk membubarkan Lembaga Sensor Film (LSF) dan memperbaiki sistem perfilman Indonesia yang dikonsepsikan pada masa Orde Baru. Gelombang tuntutan tersebut diawali dengan pengembalian penghargaan Piala Citra pada bulan Januari 2007 oleh seluruh sineas yang memenangkan penghargaan pada Festival Film Indonesia (FFI) tahun 2004 – 2006.
Peristiwa tersebut pada mulanya dipicu oleh ketidakpuasan mereka atas keputusan dewan juri yang menganugerahi film Ekskul sebagai Film Terbaik FFI 2006[1]. Namun, ternyata aksi tersebut menjadi momentum untuk membuktikan kepada masayarakat betapa buruknya kompetensi lembaga pengelola sistem perfilman Indonesia ada selama ini. Lewat organisasi Masyarakat Film Indonesia (MFI), yang didirikan pada saat bersamaan, kelompok sineas yang rata-rata berusia muda tersebut menyerukan untuk melakukan perubahan total dalam sistem perfilman Indonesia. Tidak hanya itu, MFI yang menyatakan didukung lebih dari 300 pekerja film aktif juga merilis pernyataan sikap yang salah satunya menuntut dibubarkannya semua lembaga perfilman bentukan pemerintah, termasuk Lembaga Sensor Film[2].
Sontak, protes ini menampar wajah dua lembaga yang paling bertanggungjawab dalam mengelola sistem perfilman nasional: Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N). Selama ini, dua lembaga yang terbentuk dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1992 itulah yang memiliki wewenang dalam menata sistem perfilman Indonesia. Jika LSF bertugas sebagai lembaga pemberi izin tayang dan distribusi, maka BP2N bertugas sebagai penasehat pemerintah dan menengahi kepentingan antara industri film dengan kepentingan tata laksana sensor yang dijalankan LSF. Selama Orde Baru, LSF dan BP2N berada di bawah kendali Departemen Penerangan. Namun, sejak dibubarkannya lembaga tersebut pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, LSF dan BP2N kini berada dalam koordinasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Terkait dengan pernyataan sikap MFI, BP2N ikut terseret karena dianggap gagal total saat melaksanakan tugas menyelenggarakan FFI. Sedangkan, LSF dituntut untuk bubar karena dianggap melestarikan konsep sensor yang menurut MFI adalah biang keladi kemunduran perfilman Indonesia.
Melihat wacana yang mengemuka tersebut, jelas bahwa posisi dan kinerja LSF sebenarnya lebih menjadi sorotan dalam mengevaluasi sistem perfilman Indonesia. Para pekerja film menganggap keberadaan lembaga gate-keeping (baca: sensor) adalah wujud campur tangan pemerintah yang terlalu kuat. Lembaga Sensor Film juga dituding telah mempersulit kemajuan industri film Indonesia, menimbulkan stagnasi, serta tidak mencerminkan semangat pembaharuan, reformasi dan demokratisasi[3].
Lembaga Sensor Film secara kasat mata dianggap sebagai lembaga warisan Orde Baru yang memasung kebebasan berekspresi. Keputusan-keputusan yang diambil juga seringkali tidak transparan dan tidak mewakili aspirasi masyarakat. Solusi yang kemudian ditawarkan oleh MFI ialah mengganti paradigma lembaga sensor menjadi lembaga klasifikasi film. Konsep seperti ini banyak diberlakukan di berbagai negara maju, misalnya di Inggris, Belanda, Denmark dan Jepang. Secara garis besar, konsep klasifikasi memungkinkan si pembuat film melakukan swasensor (self-censorship). Konsekuensinya, LSF harus dibubarkan.
Sampai dengan tulisan ini dibuat, proses peninjauan hukum (judicial review) atas UU No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman telah sampai pada tahap persidangan. Masing-masing pihak mengemukakan argumen dan mendatangkan saksi ahli untuk memberikan pertimbangan tentang mengapa LSF harus dibubarkan atau dipertahankan.
Film, Sensor, dan Lembaga Sensor Film
Sebagai sebuah media populer, film berupaya merekam realitas yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan mengangkatnya ke layar[4]. Karena itulah, fungsi film dapat dianalogikan seperti halnya fungsi-fungsi pada media massa. Jalur distribusi yang luas dan media tayang yang beragam membuat film dapat terus menjadi medium yang membawakan ide dan nilai-nilai kepada khalayak.
Turner (1996) menyebutkan bahwa film selalu membawa nilai hiburan, pendidikan dan artistik. Selain itu, film juga mengangkat kode-kode, konvensi, mitos dan ideologi yang eksis pada sebuah kebudayaan[5]. De Fleur dan Dennis (1985) bahkan menambahkan bahwa film dapat pula membawa pernyataan keberpihakan politik dan sikap sosial pembuatnya[6]. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa film memang telah mengalami pergeseran peran, dari sekedar alat hiburan menjadi medium persebaran ide dan nilai-nilai kepada khalayak.
Peran potensial film itulah yang menyebabkan ia memiliki fungsi-fungsi laiknya jenis media massa yang lain, seperti televisi, surat kabar dan radio. Studi Katz, Guerevitch dan Hass (1973) menunjukkan bahwa media buku, sinema, radio, televisi, dan koran memiliki hubungan sirkuler yang saling melengkapi[7]. Studi tersebut menunjukkan bahwa meskipun setiap orang memiliki preferensi hanya pada satu jenis media utama, ia akan mencari tambahan informasi pada jenis media yang memiliki karakteristik hampir sama. Selain itu, riset tersebut juga menemukan bahwa film adalah media massa yang menduduki urutan pertama dalam pemenuhan kebutuhan khalayak akan ‘kesenangan’. Film juga menjadi sarana utama dalam pelampiasan emosi, atau eskapisme, setelah media televisi[8].
Selama beberapa dekade, film sempat menjadi media massa yang dominan di Indonesia. Hal tersebut terus berlangsung sampai sekitar akhir tahun 1980-an. Namun, film Indonesia kemudian seakan mengalami mati suri sejak awal dekade 1990-an. Salah satunya disebabkan oleh membanjirnya film Hollywood yang masuk lewat jalur impor. Selain itu, pasar bioskop pelan-pelan menuju ke arah monopoli sejak jaringan bioskop Cineplex 21 mendominasi jalur distribusi dan penayangan film. Keadaan ini sama sekali tidak berpihak pada perkembangan perfilman nasional dan sineas lokal. Akibatnya jelas, jumlah produksi film lokal menurun drastis, bahkan kalaupun ada hanya dengan kualitas dan tema cerita yang pas-pasan. Dalam pengantar Katalog Film Indonesia, JB Kristanto mencatat bahwa pada tahun 1994 hanya terdapat 26 judul film yang diproduksi. Pada 1995 turun menjadi 22 judul. Tahun 1996 naik tipis ke 34 judul, namun turun lagi menjadi 32 judul pada tahun berikutnya.
Ketika krisis ekonomi dan sosial politik mulai melanda pada tahun 1997 keadaan perfilman nasional menjadi semakin memprihatinkan. Industri film terkena imbas yang sangat signifikan dari peristiwa itu. Biaya pembuatan film melambung sangat tinggi sehingga kegiatan produksi hampir terhenti sama sekali. Selain itu, kondisi pasar dan masyarakat juga belum kondusif dalam mempengaruhi permintaan terhadap film nasional. Masyarakat tentu tidak menempatkan film sebagai produk konsumsi yang prioritas. Dalam situasi yang seperti itu, maka tercatat produksi film pada tahun 1998 dan 1999 hanya ada 8 judul. Tahun 2000 hanya naik menjadi 11 film, dan tahun berikutnya, 2001, malah turun lagi menjadi tiga film[9].
Lambat laun, sejak tahun 2002 produksi film nasional bangkit kembali. Tahun tersebut tercatat ada 14 judul film yang diproduksi. Tahun 2003 naik menjadi 15 judul, tahun 2004 menjadi 31 buah, dan pada 2005 juga dengan jumlah yang sama. Selain itu, ada pula 13 judul film yang langsung beredar dalam bentuk VCD, atau langsung ditayangkan untuk umum dalam bentuk proyeksi video digital di bioskop umum, tempat khusus yang mengadakan pemutaran film dengan membayar tiket masuk, atau festival-festival baik di dalam negeri (JiFFest) maupun di luar negeri.
Menurut ensiklopedia on-line Wikipedia, yang dimaksud dengan kegiatan sensor adalah:
the removal of information from the public, or the prevention of circulation of information, where it is desired or felt best by some controlling group or body that others are not allowed to access the information which is being censored.
Definisi tersebut setidaknya memuat tiga hal utama, yakni informasi, publik, dan institusi kontrol (controlling group/body). Jadi, secara epistemologi, kegiatan sensor adalah kegiatan penyaringan informasi yang dilakukan oleh sebuah institusi kontrol untuk menjamin kepentingan publik. Kegiatan sensor biasanya selalu diidentikkan dengan pemerintah. Padahal dalam berbagai institusi hal yang sama juga dapat dilakukan, misalnya pada lembaga keagamaan dan media massa. Dalam industri surat kabar contohnya, penulis menganalogikan proses sensor dengan model komunikasi Westley-MacLean yang menggambarkan proses penyaringan informasi dalam surat kabar[10].
Ketika menggambarkan proses aliran informasi di surat kabar, Westley dan MacLean tidak menggunakan terminologi ‘sensor’, tetapi ‘penjagaan pintu gerbang’ (gate-keeping). Dalam hal produksi informasi, peran ‘gate-keeper’ ada di tangan editor. Editor bertugas memastikan bahwa informasi yang ditulis wartawan adalah benar dengan melakukan verifikasi terhadap sumber-sumber berita. Umpan balik (feedback) yang diperoleh dari pembaca juga perlu dianalisis oleh editor untuk meningkatkan kualitas pemberitaan selanjutnya.
Sensor juga kerap diberlakukan untuk melindungi kerahasiaan informasi sensitif dalam organisasi, misalnya tentang rahasia perusahaan atau kekayaan intelektual. Dalam dunia korporasi, pembatasan aliran informasi dalam berbagai level manajemen lazim dilakukan untuk menjamin hal tersebut. Dengan demikian, dalam lingkup dan konteks tertentu, sensor adalah hal yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari,
Namun, dalam konteks demokrasi sensor dicap sebagai antitesis konsep kebebasan berbicara (freedom of speech) dan berekspresi. Menurut Robert A. Dahl, hal ini dikarenakan sistem demokrasi bertujuan untuk menawarkan pilihan kepada masyarakat. Jadi, pengekangan terhadap munculnya ide-ide baru sama halnya dengan membatasi pilihan itu[11]. Sejalan dengan pendapat tersebut, Miriam Budiardjo menyepakati bahwa salah satu lembaga yang perlu diselenggarakan dalam melaksanakan nilai-nilai demokrasi ialah pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat[12].
Pada beberapa kasus memang benar jika lembaga sensor berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang represif dan diktator, misalnya Glavlit di Uni Soviet. Tugas Glavlit adalah mengawasi isi berbagai jenis media, dari mulai buku hingga label bir dan vodka. Anggota Glavlit disisipkan di setiap kantor penerbit dan surat kabar. Hampir tidak ada kantor media massa yang tidak luput dari pengawasan Glavlit yang jumlah personelnya mencapai 70.000 orang itu. Hal yang sama terjadi juga di China yang memperkerjakan puluhan ribu orang untuk mengawasi arus informasi internet.
China juga termasuk salah satu negara yang paling ketat soal sensor film. Sebanyak dua puluh seri film James Bond tidak pernah diijinkan tayang di China karena dianggap ‘sangat-Amerika’. Hanya film terakhir, Casino Royale, yang kemudian lolos tanpa disensor[13].
Jika di China dan Uni Soviet lembaga sensor menjadi alat pemerintah yang diktator, maka hal yang berbeda terjadi di Swedia. Swedia adalah negara yang pertama kali memiliki sistem peraturan sensor film di dunia, yakni sejak tahun 1911. Dalam UU perfilman Swedia disebutkan bahwa keberadaan sistem sensor ini didasari alasan untuk melindungi kondisi psikologi anak-anak dan generasi muda. Untuk menunjukkan keseriusannya, Pemerintah Swedia turut merangkul peran serta pekerja industri dan pengusaha perfilman. Sejak tahun 1963, pemerintah Swedia memberlakukan perjanjian dengan industri film untuk memberlakukan pajak hiburan sebesar 25 persen dari harga tiket. Khusus untuk film yang berhasil menembus ‘boxoffice’, para pengusaha bioskop juga berkomitmen untuk menyisihkan lagi pajak sebesar 10 persen dari keuntungan film-film tersebut. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pengelolaan sistem perfilman nasional oleh Institut Film Swedia dan Dewan Sensor Nasional (Statens Biografbyrå /SBB)[14]. Jadi, dapat dikatakan sistemperfilman Swedia sebenarnya masih berpegang pada prinsip sensor, namun dikelola bersama-sama secara terbuka.
Di Amerika Serikat, pemberlakuan sensor terhadap film sudah ada sejak awal abad XX. Namun pada tahun 1920-an, atas tekanan dari masyarakat dan industri, paradigma sensor di AS bergeser dari lembaga kontrol menjadi lembaga klasifikasi film. Lembaga yang berwenang, Motion Picture Association of America (MPAA) lewat Classification and Rating Administration (CARA) kemudian mengeluarkan undang-undang standardisasi sistem perfilman[15]. Undang-undang yang mulai berlaku sejak tahun 1968 tersebut menyatakan bahwa setiap film, berdasarkan muatannya, akan dilabeli rating tertentu.
Pergeseran paradigma sensor menjadi paradigma klasifikasi juga banyak terjadi di negara-negara maju lainnya. Di Australia, sistem perfilman dikelola oleh lembaga yang bernama The Office of Film and Literature Classification (OFLC). Lembaga yang didirikan sejak tahun 1996 ini lebih memiliki visi ‘informing your choice‘ daripada ‘censorship‘[16]. Lembaga ini berada bawah naungan pemerintah, baik secara otoritas maupun pendanaan. Negara-negara bagian di Australia juga masih diperkenankan untuk mengklasifikasi ulang film-film yang telah diloloskan oleh OFLC. Keanggotaan lembaga ini dipilih secara terbuka untuk setiap periode. Dalam menentukan rating film, OFLC dilengkapi tata aturan yang detail sebagai pedoman pelaksanaan klasifikasi.
Lembaga-lembaga klasifikasi serupa juga dimiliki oleh banyak negara, misalnya BBFC (British Broadcasting Film of Classification); DJCTQ (Departamento de Justiça, Classificação, Títulos e Qualificação) di Brasil; The Media Council for Children and Young People di Denmark; Eirin (Eiga Rinri Kanri Iinkai) di Jepang; FSK (Freiwillige Selbstkontrolle der Filmwirtschaft) di Jerman; dan IFCO (Irish Film Censor’s Office) di Irlandia. Beberapa negara bahkan sudah memiliki sistem klasifikasi yang baku seperti sistem Kijkwijzer Di Belanda.
Lembaga Sensor Film (LSF) dibentuk atas amanat UU No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman dan diperkuat dengan diterbitkannya PP No. 7 Tahun 1994 Tentang Lembaga Sensor Film. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut LSF memiliki tugas: (i) melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum; (ii) meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan; dan (iii) menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
Dalam melakukan tugasnya itu, LSF digawangi oleh 45 orang anggota. Mereka mewakili golongan-golongan dan kelompok masyarakat, misalnya perwakilan dari Departemen Luar Negeri, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Markas Besar Polri, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, kalangan sineas, budayawan, serta jajaran Kementrian Politik dan Keamanan[17]. Pada periode 2005 – 2009, LSF dipimpin oleh budayawan Titie Said.
Selama ini, LSF sebenarnya juga bertugas memberlakukan rating pada film-film nasional, yakni SU (Semua Umur), A (Anak-anak), BO (Bimbingan Orangtua), R (Remaja) dan D (Dewasa). Namun, adanya kewenangan untuk memotong adegan dan melarang peredaran film dan produk-produk audiovisual lainnya membuat lembaga ini tetap saja dianggap sebagai perwujudan campur tangan pemerintah yang represif.
Tinjauan Komparatif: Lembaga Klasifikasi dan Lembaga Sensor
Polemik tentang penghapusan sistem sensor di Indonesia sejauh ini terlihat hanya membenturkan kepentingan dua pihak, yakni kepentingan pekerja film layarr leba versus pemerintah (LSF). Tetapi bagaimanapun, para sineas tersebut memiliki kekuatan popularitas yang signifikan di masyarakat. Kekuatan wacana atas dasar popularitas ini yang dikhawatirkan berpotensi mengaburkan opini publik tentang isu yang digulirkan.
Kekaburan tersebut misalnya menyisakan hal yang alpa disampaikan kepada publik dalam perdebatan ini. Salah satu yang penting ialah penjabaran tentang lingkup objek sensor LSF. Memang benar bahwa menurut UU No. 8 Tahun 1992, objek sensor LSF hanya film layar lebar. Hal ini sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 1, yang berbunyi:
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya
Namun, perlu diperhatikan bahwa definisi ini dibuat dalam situasi booming film-film impor Hollywood pada dekade 1990-an. Pada saat itu dunia penyiaran belum berkembang seperti sekarang. Sampai dengan tahun 1992 baru ada dua televisi yang mengudara, TVRI dan RCTI. Mata acara siarannya juga tidak seberagam tontonan televisi masa kini. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada masa itu LSF memang berperan sebagai filter film-film asing.
Seiring dengan berkembangnya industri penyiaran dan televisi, ruang lingkup tata laksana sensorpun bertambah. Jika dulu hanya ada dua stasiun televisi, maka saat ini Indonesia memiliki 40 buah stasiun televisi nasional dan lokal. Terminologi ‘film’ yang awalnya merujuk pada film layar lebar mau tidak mau mengalami perluasan makna. Sebagian besar jenis tayangan televisi akhirnya masuk dalam kategori produk kena sensor. Hal ini dikarenakan tayangan-tayangan tersebut membawa unsur-unsur yang nyaris sama dengan definisi film pada UU Perfilman. Jadi, sebenarnya saat ini LSF tidak hanya menangani urusan sensor film tetapi juga urusan tayangan televisi. Materi-materi seperti film televisi, sinetron, kuis, infotainment, iklan dan videoklip harus memperoleh tanda lulus sensor sebelum ditayangkan. Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang memahami pergeseran fungsi LSF ini.
Keberadaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa LSF ternyata memiliki wewenang yang sangat strategis dalam menentukan produk akhir tontonan. Selain itu, LSF kini tidak hanya bersinggungan dengan pembuat film layar lebar. Ia sudah terkait dengan lebih banyak pihak, yakni agensi iklan, rumah produksi, importir film, pemilik stasiun televisi, karyawan televisi dan juga kalangan industri secara umum. Singkatnya, peran LSF di masa reformasi saat ini bukan lagi cuma di sistem perfilman, tetapi juga merambah sistem penyiaran televisi di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dihitung apakah suara filmmaker untuk membubarkan LSF memang sudah proporsional dengan kebutuhan seluruh pihak terkait.
Berdasarkan wacana yang mengemuka, maka ada dua pilihan bentuk lembaga yang berperan dalam sistem perfilman Indonesia. Yang pertama adalah bentuk lembaga sensor yang menentukan rating film sekaligus berkewenangan melakukan sensor, momotong gambar dan mengijinkan peredaran film. Bentuk lembaga yang kedua adalah lembaga klasifikasi. Lembaga ini tidak berwenang memotong adegan film, melakukan sensor, apalagi sampai melarang peredarannya. Tugasnya murni memberikan rating film. Dengan adanya lembaga klasifikasi, para pekerja film nantinya diharapkan dapat melakukan self-censorship tanpa adanya tekanan dari lembaga manapun.
Tuntutan untuk membubarkan LSF, sebenarnya tidak dapat dipisahkan pula dari motif ekonomi. Industri film di Indonesia kini mengalami tren yang semakin membaik, diantaranya ditandai dengan peningkatan jumlah produksi film dalam negeri dan bertambahnya angka investasi. Selain itu, rang yang menggantungkan diri dengan bekerja sebagai aktor, aktris, sutradara, kru produksi, editing, dan pekerjaan produksi serta pasca produksi lainnya. Sehingga tidak dapat dipungkiri, pertimbangan bisnis dan motif memaksimalkan profit itulah yang kemudian turut mendasari adanya tuntutan deregulasi sistem perfilman Indonesia.
Selain itu, pembatasan terhadap informasi publik adalah hal yang tetap niscaya dalam kondisi situasi masyarakat yang sedemokratis apapun. Louis Day dalam bab yang berjudul “Morally Offensive Content: Freedom and Responsibility”, dalam buku Ethics in Media Communications: Cases and Controversies menyatakan bahwa kebebasan informasi pasti suatu saat akan berbenturan dengan batasan moral dan etika. Pemaknaan akan pornografi misalnya, akan tidak sama bagi orang-orang dengan latar belakang berlainan. Sejumlah orang mungkin menganggap sebuah figur sebagai ekspresi yang tidak senonoh (obscene), namun sebagian yang lain mungkin memaknainya sebagai karya seni. Dengan demikian, pertama-tama perlu disepakati lebih dahulu standar moral yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dilakukannya pembatasan. Merujuk pada pendapat tersebut, maka wacana pembubaran LSF sebenarnya masih belum dapat diterima berdasarkan pada kondisi sosial masyarakat Indonesia. Ada beberapa argumen yang mendasari pemikiran ini.
Pertama, LSF adalah lembaga yang dibentuk melalui produk hukum Undang-undang no 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. Undangundang ini sendiri memuat tentang visi misi ideal kebijakan perfilman nasional untuk melindungi kepentingan budaya bangsa dan moral masyarakat. Pembubaran terhadap LSF berarti memerlukan perombakan total pada undang-undang perfilman tersebut, padahal undang-undang yang ada saat ini masih sangat relevan dengan kebutuhan bangsa. Undang-undang ini menekankan betapa pentingnya upaya perlindungan moral bagi masyarakat dan generasi muda. Sehingga, negara dapat melakukan upaya preventif di tengah mudahnya akses media massa dan informasi seperti sekarang. Jadi perlu dipahami bahwa hakekat sensor bukan pada pembatasan informasi, melainkan perlindungan terhadap efek muatan (content) media massa.
Kedua, perkembangan dinamika politik di Indonesia telah melahirkan banyak Undang-undang baru terkait dengan dunia penyiaran dan media massa, misalnya adalah Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Rahasia Negara, Undang-undang Pers, dan Undang-undang Anti Pornografi yang masih dalam rancangan. Terkait dengan pelaksanaan beragam peraturan tersebut, tentu diperlukan lembaga-lembaga yang secara teknis melaksanakannya di lapangan. Lembaga Sensor Film adalah salah satu lembaga paling mapan yang dapat menjadi eksekutor dari peraturan-peraturan tersebut. Materi-materi dalam RUU Anti Pornografi misalnya, selaras dengan tata aturan pedoman sensor dalam LSF. Dengan demikian, penegakan hukum (law-enforcement) dan pelaksanaan berbagai undang-undang baru tersebut menjadi mungkin untuk diselenggarakan.
Mengenai ketakutan tentang kuatnya otoritas LSF, hal ini menurut peneliti tidak sepenuhnya benar. Lembaga Sensor Film pun masih memiliki keterbatasan. Misalnya, LSF tidak berwenang menarik kembali film-film yang terlanjur disetujui untuk diedarkan. Sekali sebuah film mendapatkan izin lulus sensor, maka proses pencabutan kembali izin tersebut harus melalui prosedur yang melibatkan pihak penengah, misalnya BP2N atau pemerintah.
Hal serupa terjadi dalam kasus penarikan film Buruan Cium Gue (BCG) dari pasaran pada Agustus 2004. Film yang sebenarnya telah lulus sensor LSF itu terpaksa ditarik dariperedaran karena adanya protes keras dari tokoh masyarakat dan kalangan agamawan. Adegan, materi dan judul film tersebut dikatakan telah memprovokasi perbuatan maksiat di masyarakat. Menghadapi protes keras tersebut, LSF tetap sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menarik peredarannya. Sampai akhirnya muncul Siaran Pers Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.KM.53/UM 001/MKP/2004 tertanggal 20 Agustus 2004. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa film BCG harus ditarik dalam waktu 3 x 24 jam. Surat itu juga memberikan mandat kepada LSF sebagai pelaksana penarikan peredaran film BCG[18]. Jadi, jelaslah bahwa wewenang LSF pun sebenarnya masih terbatas.
Ketiga, adalah belum mungkin untuk membiarkan perlindungan moral masyarakat dan budaya bangsa diserahkan sepenuhnya pada publik, sementara kata ‘publik’ sendiri belum bisa didefinisikan secara jelas dalam konteks kemasyarakatan bangsa Indonesia. Perbedaan latar belakang pendidikan, ekonomi, dan akses informasi, akan menyebabkan publik terpecah menjadi kelompok yang dominan dan kelompok subordinat. Artinya, konsep ‘publik’ hanya mengacu pada kelompok masyarakat Indonesia yang hidupnya sejahtera, mengenyam pendidikan tinggi dan well-informed.
Selain itu, pemberlakuan sistem klasifikasi setidaknya memiliki sejumlah potensi ‘efek samping’ yang patut diwaspadai. Pertama, seperti diuraikan sebelumnya, dalam sistem klasifikasi perfilman di negara-negara maju, semua film yang telah diproduksi hakekatnya diijinkan untuk ditayangkan. Yang membedakan adalah untuk siapakah film tersebut boleh dipertontonkan. Semua negara yang memberlakukan sistem klasifikasi semacam itu pasti akan memiliki kategori film dewasa atau bahkan pornografi, misalnya kategori film X di Amerika Serikat, atau hentai di Jepang. Dengan demikian, pemberlakuan sistem tunggal klasifikasi film akan memberikan ruang legal bagi masuknya pornografi ke Indonesia. Perbandingan terhadap beberapa negara maju yang menerapkan sistem klasifikasi juga menunjukkan bahwa selalu ada ruang legal bagi masuknya industri pornografi. Bahkan negara Portugal sampai menyebutkan secara eksplisit kategori ‘pornografi’ dalam sistem klasifikasinya.
Kedua, tidak ada jaminan bahwa film-film yang telah diberi rating tidak akan ditonton oleh penonton dari kelompok usia yang dilarang. Artinya, pelaksanaan sistem klasifikasi ini masih perlu didukung oleh sistem sosial yang terpadu. Pemberian rating pada film harus dibarengi dengan pengetatan pemeriksaan pada pengunjung bioskop, pemeriksaan kartu identitas sebelum menonton film, membeli atau menyewa video. Pelabelan tayangan televisi juga seharusnya diikuti dengan kesesuaian waktu tayang. Hal ini yang belum dapat dilakukan oleh televisi-televisi kita. Maka, apa artinya pemberlakuan rating jika akhirnya semua jenis film dan tayangan dapat diakses siapapun dengan begitu mudahnya.
Ketiga, tingkat media literasi masyarakat Indonesia dapat dikatakan masih sangat rendah. Pemberlakuan klasifikasi acara di televisi saja ternyata tidak dapat menimbulkan reaksi yang diharapkan. Misalnya, meskipun sebuah acara memiliki label ‘Bimbingan Orang Tua’, anak-anak tetap dibiarkan menonton sendirian oleh orang tua mereka. Efek dari media literasi yang masih rendah seperti ini akan semakin berlipat ganda jika film-film yang masuk tidak lagi mengalami sensor yang dibutuhkan.
Keempat, penghapusan lembaga sensor akan berpengaruh pada bergesernya orientasi produksi film nasional. Film yang dibuat hanya akan murni market-oriented,dan tidak lagi community-oriented atau value-oriented. Dari ketiga alasan-alasan sebelumnya, pergeseran orientasi ini yang penulis perkirakan paling berbahaya dampaknya. Sebab, setiap produsen film akan berlomba-lomba melakukan apa saja agar filmnya laku di pasaran. Materi-materi film semata-mata hanya akan diarahkan untuk memenuhi selera masyarakat yang bersifat sesaat.
Hal ini terbukti kebenarannya dalam kurun waktu setahun terakhir. Menyusul kesuksesan film Kuntilanak, bioskop-bioskop dipenuhi dengan munculnya film-film ber-genre hantu atau misteri. Sebutlah film Rumah Pondok Indah, Pocong 2, Hantu Jeruk Purut, Malam Jumat Kliwon, Terowongan Casablanca, Angkerbatu, Suster Ngesot dan lain sebagainya. Tampak nyata adanya upaya menangguk keuntungan dari tren yang ada di masyarakat. Meskipun dibuat dengan ide cerita yang tidak mendidik dan mengada-ada, film-film serupa terbukti terus dibuat.
Pengamatan terhadap produksi film Indonesa dari tahun 2002 – 2006 telah menunjukkan kecenderungan tersebut. Dari tahun ke tahun, jumlah film berjenis drama dan horor selalu konsisten menempati peringkat pertama dan kedua. Jumlah totalnya selalu di atas 50 persen dari total jumlah produksi tahunan. Pada tahun 2002 total terdapat 4 film drama dan 2 film horor (66,6 %); tahun 2003 terdapat 8 film drama dan 3 film horor (91,7 %); tahun 2004 muncul 15 film drama dan 4 film horor (90,4 %). Puncaknya terjadi pada tahun 2005 dengan diproduksinya 26 film drama dan 7 film horor yang berarti merupakan 100 persen dari keseluruhan produksi film pada tahun tersebut. Pada tahun 2006 terdapat 19 film drama dan 12 film horor (91,2 %)[19].
Kesimpulan dan Saran
Tuntutan pembubaran Lembaga Sensor Film tidak seharusnya dipandang dengan sebelah mata. Memang benar jika Indonesia tengah mengalami demokratisasi, namun tetap ada kepentingan yang jauh lebih besar untuk dilindungi. Negara perlu menjamin kualitas moral masyarakat dan generasi-generasi selanjutnya. Untuk itu, tetap diperlukan sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi ini.
Kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia juga masih belum mendukung dibubarkannya LSF. Terdapat puluhan juta anak-anak dan masyarakat miskin yang perlu dilindungi dari efek media massa. Tidak dapat dipungkiri jika tayangan audiovisual, terutama televisi, memiliki andil dalam masalah-masalah sosial budaya terkini. Diantaranya adalah tindak kekerasan pada anak, seks bebas, budaya konsumtif, pergeseran pola pergaulan dan perubahan gaya hidup remaja. Dengan demikian, perlu diformulasikan bentuk perlindungan yang jelas dalam menanggulangi efek negatif media massa itu. Rekomendasi penulis untuk mempertahankan LSF adalah salah satu jawabannya. Selain itu, peran aktif masyarakat juga sama-sama diperlukan dalam menanggulangi hal ini.
Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan tayangan apa yang layak dipertontonkan bagi masyarakat. Untuk itu, LSF berwenang melakukan penyensoran, pemotongan gambar, juga pelarangan peredaran film. Definisi film sendiri telah berkembang sedemikian rupa mengiringi kemajuan teknologi penyiaran televisi. Berdasarkan hal tersebut, maka objek sensor LSF pun berkembang menjadi film dan seluruh tayangan televisi kecuali berita (news), siaran langsung dan program-program dokumenter.
Kritik terhadap fungsi lembaga sensor yang represif memang beralasan namun tidak dalam level yang mengkhawatirkan. Analisis penulis menunjukkan bahwa peran LSF sejauh ini masih cenderung sebagai lembaga ‘gate-keeping‘. Indikasinya, masih ada mekanisme check and balances yang bisa diupayakan tatkala sebuah film dan tayangan terhambat masalah. Produser dan sutradara dapat memanfaatkan peran pihak ketiga dalam melakukan advokasi. Selain itu, ada pula wewenang yang masih tidak dapat dilakukan oleh LSF sebagaimana dimiliki oleh lembaga sensor pada sistem pers otoriter atau sistem Soviet. Diantaranya adalah wewenang mencabut izin kegiatan usaha produksi film dan penarikan peredaran film. Bahkan, LSF tidak memiliki wewenanglangsung dalam urusan pemberian sanksi. Fungsi pemberian sanksi terdapat pada lembaga lain, yakni Komisi Penyiaran Indonesia, kepolisian, dan lembaga peradilan.
Maka, analisis yang telah dilakukan mencapai kesimpulan bahwa kedudukan LSF selayaknya masih perlu dipertahankan. Fungsi LSF masih sangat signifikan guna memastikan setiap tayangan layak tonton bagi masyarakat. Selain itu, dampak dan kerugian sosial (social cost) yang ditimbulkan dari dihapuskannya lembaga ini masih relatif besar dengan melihat kondisi sosial masyarakat yang ada. Dengan demikian, perlu disadari bahwa prinsip sensor yang diterapkan semata-mata bukan untuk represi, melainkan demi menjaga kepentingan publik dan moral masyarakat.
Namun ada tiga saran yang kiranya perlu disampaikan untuk membenahi kinerja LSF di masa selanjutnya. Pertama, LSF perlu menempatkan dirinya sebagai lembaga yang terbuka dan dekat dengan publik. Ketua dan anggotanya juga perlu aktif untuk mewacanakan kinerja lembaganya di media massa. Sehingga tidak cuma bersikap reaksioner atas kritik dan gugatan yang mengarah pada institusinya. LSF juga dapat menggagas forum diskusi publik atau penerbitan berkala yang menjelaskan sepak terjang LSF di setiap waktu. Transparansi aturan dan prosedur sensor juga harus dilakukan agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap berbagai tayangan yang ada. Singkatnya, jika LSF merasa bekerja untuk kepentingan publik maka kedekatan dengan publik itulah yang mesti dibangun terlebih dahulu.
Melihat keanggotaan LSF yang cukup plural, muncul pertanyaan apakah mereka sudah mampu merepresentasikan golongan-golongan yang ada di Indonesia. Akan menjadi masalah besar tatkala masyarakat sama sekali tidak mengetahui siapa saja anggota LSF dan mewakili apa. Dengan tidak adanya rasa kedekatan (proximity) tersebut, maka LSF tidak akan menjadi lembaga populer yang dapat mengandalkan dukungan publik. Contohnya seperti sekarang, saat LSF dan UU Perfilman nasional diserang oleh MFI, masyarakat sama sekali tidak memiliki referensi lain untuk berpihak. Informasi yang mencul ke permukaan tidak berimbang dan menjadikan LSF bulan-bulanan kritik. Jadi, wajar bagi LSF untuk terus berupaya mewacanakan dirinya di mata masyarakat. Jika tidak demikian, saat terjadi perang wacana dengan pekerja media yang populer atau bersatus ‘public figure’, LSF akan selalu kesulitan melempar opini publik.
Kedua, peneliti merekomendasikan LSF untuk merombak tata alur prosedur sensor yang berlaku di Indonesia. LSF tidak perlu menunggu sutradara untuk memberikan filmnya dalam hasil jadi, tetapi mengevaluasi terlebih dahulu konsep dan materi film dalam bentuk tertulis. Tidak mengapa jika persetujuan ijin film baru keluar dalam waktu yang agak panjang, bukankah dengan demikian akan tercipta dialog antara LSF dengan para pekerja film. LSF dapat memberikan penjelasan terbuka dan rekomendasi yang membangun dalam membuat film yang dapat diterima (acceptable). Pada sisi lain, para pekerja film juga dapat meminimalkan kerugian moral dan finansial karena materi yang diujikan baru sebatas konsep. Konsep prosedur sensor semacam ini juga telah diterapkan di negara lain, seperti Malaysia.
Ketiga, perlu dilakukan efisiensi dan pembaharuan strategi kerja mengingat banyaknya materi tayangan yang harus diolah. Peneliti telah menghitung waktu kerja anggota LSF berdasarkan perkiraan jumlah input produk kena sensor dalam satu tahun. Kalkulasi tersebut menunjukkan bahwa setiap anggota LSF membutuhkan waktu minimal 4 jam setiap hari hanya untuk menonton tayangan yang akan disensor. Ini belum termasuk proses sidang dan prosedur administrasi lainnya. Jika ini dilakukan dengan konsisten, maka dapat dipastikan betapa lelahnya menjadi anggota LSF.
Saat ini, pelaksanaan sensor dilakukan oleh tim yang beranggotakan lima orang. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi jumlahnya menjadi tiga orang. Dengan demikian akan ada 15 tim sensor yang dapat bekerja lebih produktif dan cekatan. Hal ini mungkin terjadi selama LSF menetapkan standar yang jelas dalam prosedur sensor. Peneliti tidak merekomendasikan penambahan jumlah anggota dalam hal ini. Empat puluh lima orang anggota sudah dirasa cukup untuk sebuah lembaga publik.
Merujuk pada konsep pembangunan berkelanjutan di bidang sosial (social sustainable development), perdebatan tentang masa depan LSF ini sangat layak dipertimbangkan untuk segera disikapi. Pemerintah dan segenap warga negara perlu menjawab pertanyaan tentang bagaimana cara mereka menjamin kualitas moral generasi yang akan datang. Mengingat peran media massa sebagai agen sosialisasi yang sangat kuat, maka pilihan peraturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh ditonton pada saat ini akan berpengaruh besar bagi pembentukan cara pandang generasi berikutnya. Langkah regulasi ini sejalan dengan hakekat pembangunan berkelanjutan di bidang sosial, yang salah satunya adalah untuk memastikan kehidupan moral generasi saat ini dan mendatang tetap pada kualitas tertinggi.
[1] Film Ekskul dianggap tidak layak menang salah satunya karena dituduh melakukan penjiplakan pada bagian musik latar. (Cabe Rawit dan FFI. www.perpektifonline.com. 9 Januari 2007)
[2] Berikut adalah enam tuntutan dalam pernyataan sikap MFI yang dibacakan pada saat konferensi pers pengembalian Piala Citra, 9 Januari 2007, di kantor Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
1. Demi nama baik perfilman Indonesia, segera mencabut anugerah piala Citra film terbaik dan yang berkaitan dengan film tersebutdalam FFI 2006 dan meminta penyelenggara FFI 2006 untukmelakukan pertanggungjawaban hasil penilaian terhadap film tersebut secara terbuka kepada publik.
2. Menghentikan sementara penyelenggaraan Festival Film Indonesia.
3.Segera membubarkan lembaga-lembaga perfilman yang ada, dan membentuk sistem kelembagaan perfilman yang baru, secara demokratis dan transparan, yang sesuai dengan perkembangan film saat ini dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman Indonesia.
4. Mendesak DPR RI untuk segera mencabut Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang Perfilman dan menggantinya dengan Undangundang baru yang mendukung kemajuan.
5. Segera membuat rancangan kebijakan yang bersifat strategis bagi perkembangan budaya dan ekonomi perfilman Indonesia, dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman Indonesia.
6. Melakukan perubahan mendasar pada peraturan dan penyelenggaraan sensor film dengan mengganti Lembaga Sensor Film menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film.
(Pernyataan Sikap Bersama MFI. www.masyarakatfilmindonesia.wordpress.com)
[3] Ibid.
[4] Budi Irawanto. Film, Ideologi dan Militer (Yogyakarta: Penerbit Media Persada, 1999). Hal 12-13
[5] Graeme Turner. Film as Social Practice: second edition (New York:Routledge, 1996). Hal 96-98
[6] Melvin de Fleur dan Everette E. Dennis. Understanding Mass Communications (Boston: Houghton Mifflin Company, 1985). Hal 256
[7] John Fiske. Cultural and Communication Studies: Sebuah Pengantar Paling Komprehensif (Yogyakarta: Jalasutra, 2000). hal 30 – 31.
[8] Ibid.,
[9] JB Kristanto. Sepuluh Tahun Terakhir Perfilman Indonesia, disingkat dari pengantar untuk buku Katalog Film Indonesia 1926 – 2005. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/02/bentara/1857854.htm
[10] Communication: Mass, Interpersonal, and Machine-Assisted http://www.cas.usf.edu/lis/lis6260/lectures/shannon.htm
[11] Robert A. Dahl. Perihal Demokrasi. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001). Hal 34.
[12] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 1991). Hal 61.
[13] 007 Akhirnya ke China. www.bbcindonesia.com. 30 Januari 2007
[14] Film In Sweden, Swedish Culture, published by the Swedish Institute. September 2006.
[15] Reason for Movie Rating. www.filmratings.com.
[16] Motion Picture Rating Systems. www.wikipedia.com.
[17] Pemilihan Anggota LSF Libatkan Presiden dan Menteri. Sinar Harapan, 6 Februari 2006.
[18] Film BCG Ditarik dari Peredaran. Pikiran Rakyat, 21 Agustus 2004.
[19] Diolah dari Dokumen Berita Acara Penyensoran (BAP) LSF tahun 2002 – 2006
Semakin disensor semestinya semakin kreatif
Yah, harusnya siy memang begitu Bung Ikram…
Oiya, kami me-link blog anda di sini juga ya…
Tq
Pusing bacanya.
Banyak banget.
Diringkas donk