Kegusaran masyarakat Indonesia terhadap penggunaan lagu “rasa sayange” pada jingle pariwisata Malaysia sudah sewajarnya disalurkan melalui jalur hukum. Pemerintah Indonesia sebagai pemegang hak cipta berdasarkan hukum harus segera mengumpulkan bukti yang menyatakan bahwa lagu tersebut sudah sejak lama menjadi bagian dari lagu daerah Indonesia dan kemudian melayangkan gugatan terhadap otoritas yang berwenang di pengadilan Malaysia.
Namun sesungguhnya apabila melakukan refleksi yang lebih dalam, permasalahan perlindungan hukum terhadap kesenian tradisional sebagai kekayaan intelektual memiliki dimensi yang lebih luas dari sekedar menggugat klaim hak cipta oleh pihak asing. Kesenian tradisional adalah aset bangsa yang sangat berharga baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya. Sebagai aset ekonomis, kesenian tradisional terbukti memiliki nilai komersil yang tinggi dengan banyaknya apresiasi dari dunia internasional. Namun lebih penting lagi, kesenian tradisional adalah warisan budaya yang memiliki arti penting bagi kehidupan adat dan sosial karena di dalamnya terkandung nilai, kepercayaan, dan tradisi, serta sejarah dari suatu masyarakat lokal. Beberapa kesenian tradisional misalnya tidak hanya berfungsi sebagai hiburan belaka, namun di dalamnya terkandung penghormatan terhadap arwah leluhur dan nilai-nilai magis religius lainnya.
Hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya hak cipta, menjadi instrumen perlindungan hukum utama atas kesenian tradisional Indonesia. Harus diakui bahwa mekanisme hak cipta memang belum sempurna dalam mengakomodasi perlindungan dan pemanfaatan yang layak bagi karya tradisional. Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas ciptaannya, namun tidak mengatur mengenai hak tradisional yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. Banyak suku di Indonesia mewarisi secara turun temurun suatu kesenian adat tradisional, sehingga pemegang hak atas kesenian tersebut bukan orang perseorangan melainkan komunitas tersebut secara keseluruhan.
Di sisi lain, sebagai suatu konsep hukum yang berasal dari kebudayaan barat, secara tradisional sesungguhnya masyarakat Indonesia tidak memahami filosofi dasar HKI. Dalam penelitian yang dilakukan di beberapa suku di Sasak dan Lombok (Sardjono: 2006, 119), ditemukan bahwa masyarakat adat ternyata tidak menganggap pengetahuan tradisional yang mereka praktekan sebagai ”miliknya.” Mereka rela apabila ada pihak lain yang menggunakan pengetahuan tersebut meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu karena beranggapan bahwa semakin banyak digunakan maka semakin bermanfaat pula pengetahuan itu.
Apabila seluruh unsur masyarakat di Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan potensi ekonomi kesenian tradisional sekaligus menghormati hak-hak sosial dan budaya bangsa, kondisi demikian tidak dapat dibiarkan. Beberapa langkah perlu dilakukan dengan menitikberatkan upaya pada pemberian kebebasan bagi masyarakat adat atau seniman tradisional itu sendiri dalam memilih pemanfaatan yang layak bagi ciptaannya. Dalam hal ini terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing sehingga tidak dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
Pertama adalah memberikan pemahaman kepada masayarakat adat dan para seniman tradisional mengenai arti penting kesenian tradisional. Apabila mereka sudah mengetahui hak-haknya yang dilindungi oleh hukum, maka kemudian mereka dapat memiliki pemahaman yang layak dan kebebasan untuk menentukan sendiri pemanfaatan ciptaan mereka. Dalam melakukan program edukasi demikian, dibutuhkan unsur masyarakat yang dapat berbaur dengan masyarakat setempat. Untuk memberikan pemahaman terhadap komunitas adat, diperlukan pemahaman atas sistem sosial mereka sehingga dapat menjangkau pemimpin adat sebagai pengambil keputusan tertinggi. Oleh karena itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh budaya, dan elemen masyarakat sipil lainnya memegang peranan vital dalam mewujudkan strategi ini.
Kedua adalah memanfaatkan kesenian tradisional secara optimal dengan menghormati hak-hak sosial dan budaya masyarakat yang berkepentingan. Salah satu faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan atas kesenian tradisional adalah kurangnya minat terhadap kesenian itu sendiri. Tidak jarang kesenian tradisional Indonesia lebih diapresiasi oleh pihak asing dibandingkan oleh masyarakat Indonesia. Beberapa karya adaptasi atas kesenian tradisional Indonesia justru dilakukan oleh seniman asing dan ternyata mendapat sambutan yang positif. Seluruh pemangku kepentingan pada industri kesenian, produser musik contohnya, harus berpartisipasi dalam mendorong perkembangan kesenian tradisional. Di sisi lain, pelaku industri ini juga harus memberikan kompensasi yang layak sebagai wujud perlindungan hukum atas seniman tradisional. Sebagai pihak swasta, langkah ini dapat dikategorikan sebagai program kepedulian sosial (corporate social responsibility).
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat terdapat perusahaan bernama Shaman, Inc. yang menjalankan usaha pengembangan teknologi dan pemasaran atas obat-obatan tradisional yang diramu oleh penyembuh tradisional (dukun) di Amerika Latin. Mereka mengembangkan dan menjual produk obat tradisional dengan memberikan royalti yang layak kepada penyembuh tradisional tersebut. Pelaku industri seni dapat mengadopsi mekanisme yang sama terhadap kesenian tradisional.
Ketiga adalah melakukan dokumentasi yang komprehensif. Dokumentasi yang memadai atas kesenian tradisional Indonesia berfungsi sebagai mekanisme perlindungan defensif untuk menanggulangi penyalahgunaan (misappropriation) instrumen HKI terhadap pengetahuan tradisional Indonesia di luar negeri. Dokumentasi ini yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh advokat-advokat Indonesia sebagai dasar pembuktian bahwa suatu kesenian yang didaftarkan atau dimanfaarkan di luar negeri adalah tidak orisinal sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum hak cipta internasional. Dalam kasus lagu “rasa sayange” misalnya, apabila Indonesia memiliki dokumentasi yang mendukung lagu tersebut sebagai lagu tradisional Indonesia yang sudah dipraktekan sejak lama, maka sudah didapatkan dasar gugatan yang memadai. Dokumentasi ini dapat berupa rekaman, manuskrip, atau laporan penelitian. Proses dokumentasi harus dilakukan dengan melibatkan segenap elemen akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum, kesenian, musikologi, antropologi, jurnalisme, budaya, dan unsur lain yang terkait. Untuk menekan biaya dokumentasi, partisipasi masyarakat juga harus dibuka seluas-luasnya sehingga data dan informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber.
Pada akhirnya, setiap langkah yang dilakukan membutuhkan dukungan pemerintah sehingga tercipta upaya yang komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. Pelaksanaan edukasi hukum atas kesenian tradisional dan kemitraan antara pelaku industri seni dengan masyarakat tradisional harus berada dalam pengawasan pemerintah. Sementara itu, pemerintah juga harus menjadi ujung tombak proses dokumentasi dan pengajuan gugatan terhadap setiap pihak asing yang menyalahgunakan kesenian tradisional Indonesia. Tujuan akhir dari seluruh langkah ini tentu saja adalah meningkatkan daya saing bangsa sekaligus mengembangkan harkat dan martabat sosial budaya Indonesia, baik pada tingkat domestik maupun internasional.
Bos, Malaysia emang jago banget. Batik aja di curi! Jangan-jangan mereka sekarang lagi mikirin bagaimana mempatenkan produk lain, misalnya ‘lulusan universitas indonesia’,
hahaha..,..
Statemen anda: musik tradisional adalah kekayaan intelektual bangsa, saya setuju sekali dan karena itu kita perlu melindunginya.
Masalah ini tanggungjawab departemen apa secara birokrasi Ji? Dinas Pariwisata dan Kebudayaankah? atau apa? Sebenarnya emang alur prosedur pengajuan HKI itu gimana Ji? Bisa ngasi Flowchartnya ga? Informasi pemerintah tentang berbagai hal memang masi kurang..tapi seiring waktu saya pribadi merasa agak membaik, buktinya iklan layanan masyarakat mulai banyak ditayangkan. Masalah CSR itu penting, tapi perlu dicari perusahaan yang memang benar benar concern dengan hal ini. Anyway, Ji..jadi tertarik sama konsep hukum untuk masalah film dan HKI nih..kapan ya kita semua sebagai anak bangsa benar benar bisa meluangkan waktu untuk membahas masalah dan solusinya sampai detail dan kita bisa mengajukan solusi ini ke pemerintah=)
amiinnn..MARI KITA BUKTIKAN BAHWA ALUMNI UNIVERSITAS NEGERI ITU GAK KORUP!!
tanggung jawab Departemen Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual…
Jadi, HKI itu ada dua, hak industri dan hak cipta..
Kalo hak industri itu yang harus didaftarkan, misalnya paten dan merek. Hal ini karena keduanya adalah untuk kepentingan komersil.
Kalo hak cipta seperti musik, lagu, film, puisi, buku, pokoknya karya2 seni itu ga perlu didaftarkan, jadi OTOMATIS sudah timbul. Detik Ayu selesai menciptakan lagu, maka lagu itu sudah jadi milik Ayu (sepanjang lagu itu orisinal ya…). Pendaftaran hanya untuk memperkuat bukti, tetapi tidak melahirkan hak cipta.
Nah, lagu2 daerah yang tidak jelas pemiliknya secara OTOMATIS pula haknya dipegang oleh Pemerintah cq Dephukham tadi. Jadi jika lagu Ayu sudah membudaya di masyarakat selama puluhan tahun dan lagu itu tidak pernah diklaim Ayu sebagai milik Ayu, maka yang memegang jadi pemerintah.
Klaim Malaysia kan katanya mereka sudah mendaftarkan hak cipta atas rasa sayange di negaranya, namun pendaftaran itu tidak melahirkan hak. ANDAI Indonesia bisa membuktikan bahwa lagu tersebut sudah ada di Maluku sebelum Malaysia mendaftarkannya, maka pendaftaran itu batal.
Jadi, yang perlu dilakukan “hanya” mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa Indonesia sudah mengenal lagu itu sejak lama. Lalu, pemerintah “tinggal” kirim pengacara ke negeri Jiran untuk memperkarakannya di Pengadilan Malaysia..
Repotnya emang, perkara mau ga mau harus diselesaikan di Malaysia, ga bisa di Indonesia. Masalahnya, mau ga pengadilan (yudikatif) Malaysia membatalkan keputusan pemerintahnya sendiri (eksekutif)?
Melihat ada beberapa produk Budaya Indonesia yang “dicuri” oleh Malaysia, bagaimana tanggapan kita? Tempe, batik, pulau, lagu.. apa lagi yang menysusul?
Tepat kah kalau kita menyebut mereka Malingsia “Maling dari Asia” atau ada sesuatu yang lebih baik atau lebih buruk?
Kasihan ya..
Salut buat malaysia semua kekayaan digarong sama malaysia kayak enggak mengerti hukum aja. ngakunya negara islam dan serumpun nyataanya ngegrogotin kaya virus …. awas hati – hati sama malaysia ….!!!!
[...] http://mapresiden.wordpress.com/2007/10/27/kesenian-tradisional-adalah-kekayaan-intelektual-bangsa/ [...]
asyik dong di indonesia..warganya aja lari mencari kerja di malaysia..toh..itu juga maling ya?mencuri tenaga orang yang nggak dapat kehidupan yang lebih baik di sana..atau lagi..di mana raja2, bangsawan2,..keturunan2 pemerintah dan sultan agung yang boleh dilihat di sejarahnya indonesia?kok lari juga ke Malaysia..iya..gimana mahu tinggal..nggak pernah dihargai..cuba lihat keturunan raja di bone, sulsel..apa y jadi dong?..dibiar keseorangan?..kesian ya..
jgn sih kita nuduh2 aja yang lain maling..kita hargai nggak yang kita ada?
nggak usah bicara pasal agama dong..karna bila masuk topik itu, makanya seperti menampar wajah sendiri..yah..tradisi dan budaya itukan dari ilmu, ilmu itu milik Tuhan..kita pinjam dan hargai aja..
cuba toh senaraikan barangan curinya..jika intelek..sertakan bukti toh..jgn karna warna setitik, susu seperiuk dibuang..sayang dong..